blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

KBRN, Martapura: Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Pemerintahan Desa sekarang ini adalah pemerintahan masyarakat, sehingga masyarakat desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dan diakui oleh negara

Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab Banjar) inginkan aparatur yang profesional dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, pemerintah daerah Banjar pun merancang peraturan untuk menentukan regulasi-regulasi dan juga pedoman desa dalam melaksanakan Sistem Kewenangan Pemerintahan Desa, yang mengacu pada Undang-Undang Desa.

Rapat mengenai kewenangan desa ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Dr Hary Supriadi serta diikuti Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Banjar di Aula Barakat Martapura.

Dalam rapat ini Nasrunsyah menjelaskan,  harus ada pembentukan tim dari SKPD kabupaten yang dapat menangani segala pengajuan rancangan desa dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan, agar ada acuan membuat suatu kewenangan, dalam melaksanakan pembangunan desa.

“Pemerintah kabupaten dan kota mempunyai peran strategis dalam mengatur dan mengurus urusan desa yang tidak dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat “ terang Nasrunsyah di Banjarmasin, Senin (1/2/2016).

Nasrunsyah juga menegaskan,bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintahan Desa sekarang ini adalah pemerintahan masyarakat, masyarakat desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dan diakui oleh negara.

Sumber: www.rri.co.id