Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Rois Jajeli)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan tersebut.
"Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian UU Adminduk (Administrasi dan Kependudukan-red) terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).
"Hal ini berimplikasi bahwa, bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-el," kata Tjahjo.
Dengan demikian, penganut Penghayat Kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di e-KTP. Kemendagri juga akan mengajukan usulan revisi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Arief menganggap jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP maka para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya.
(dkp/asp)
sumber: detik.com