blog image
Created by : admin - 2022-03-08 13:26:24

Jakarta (7/3)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo memimpin rapat Pembahasan Aplikasi di Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang digelar secara daring via zoom meeting, Senin (7/3). 

Dalam bahasan tersebut, Dirjen Bina Pemdes memaparkan pengembangan sistem informasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes). 

"Visi yang hendak dicapai oleh Prodeskel adalah menjadi penyelenggara pusat data desa dan kelurahan di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan, sementara kita belum paham kondisi saat ini. Data kependudukan dari Prodeskel akan terkoneksi dengan data Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), akan berhubungan dengan aplikasi Pilkades yang sudah dibentuk saat ini. Ayo coba masing-masing mengkritisi dan memahami cara kerja aplikasi. Kita akan ada dalam pemanfaatan konektivitas dan pemanfaatan data," tutur Yusharto. 

Prodeskel Bina Pemdes, jelas Yusharto, adalah sistem informasi yang pengelolaannya oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri. Pengguna Prodeskel Bina Pemdes yang diregistrasi mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat nasional sehingga dimasa kini dan yang akan datang sistem ini berfungsi sebagai sarana untuk menggali data dan informasi yang akurat dan terkini mengenai desa dan kelurahan. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit Sistem Informasi dan Aset Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Suryadi yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan timnya data Prodeskel merupakan salah satu sumber informasi yang akan ditampilkan dalam Profil Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Proepdeskel). Tampilan Proepdeskel juga berasal dari Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), serta berbagai sumber data lainnya. 

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember di tahun tersebut," ujarnya. 

Suryadi menambahkan, "Evaluasi Perkembangan desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan".
Harapannya, melalui rapat ini bisa tercapai sebagaimana pesan Yusharto bahwa data kependudukan dari Prodeskel akan terkoneksi dengan data Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan akan berhubungan dengan aplikasi Pilkades yang sudah dibentuk saat ini.