(Jakarta)--Kabupaten Padang Pariaman hari ini, Minggu 31 Oktober 2021 melaksanakan Pemilihan Wali Nagari atau Kepala Desa serentak. Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dilaksanakan di 29 desa atau nagari yang ada di 14 kecamatan dan diikuti oleh 125 calon wali nagari (Cawana) dan satu di antaranya dalah wanita. Kemudian tercatat jumlah pemilih sebanyak 104.655 orang yang tersebar di 331 TPS.
Pilwana di Kabupaten Padang Pariaman pada hari ini juga dipantau secara virtual oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dipimpin langsung pantauannya oleh Direjn Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo. Pemantauan virtual dilakukan di Aula Tb. Suwandi Kabupaten Serang, sebagai Kabupaten yang pada hari bersamaan dilakukan pantauan langsung ke sampel lokasi Pilkadesnya.
Disampaikan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, 29 Nagari yang akan melakukan pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten padang pariaman hari ini yakni, nagari Balah Aie, Sungai Sariak, Lareh Nan Panjang, Ulakan, Kapalo Hilalang, Gasan Gadang, Lubuk Pandan, Kuranji Hilir, Pilubang, III Koto Aur nalintang Selatan, III Koto Aur Malintang Utara, Gunung Padang Alai, Sungai Asam, Koto Baru, Parit Malintang. Kemudian Pilwana juga di gelar di nagari Koto Tinggi, Batu Kalang, Sintuak, Koto Dalam, Campago, Sikucua, Sicincin, Kudu Gantiang, Limau Puruik, Pakandangan, Toboh Gadang, Kuranji hulu, Malai V Suku dan nagari Sunua.
“Guna menarik minat masyarakat untuk memilih wali nagari, panitia di beberapa TPS melakukan pembagian doorprize, hal ini dilakukan untuk memberikan semangat pada pemilih agar datang ke TPS. Dan dari pantauan tim kami di lapangan, Pilwana berjalan aman dan kondusif,” ujar Suhatri Bur.
Secara umum, berdasarkan perbandingan antara jumlah TPS dengan jumlah DPT, di kabupaten tersebut sudah menyesuaikan jumlah DPT maksimal dalam satu TPS sebanyak 500 pemilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ.
Disampaikan oleh tim pemantau bahwa pelaksanaan Pilwana serentak di kabupaten Padang Pariaman sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2021 dengan melakukan sejumlah tindakan strategis seperti pembagian jam kedatangan pemilih, tempat cuci tangan, penggunaan tinta tetes, dan disediakan bilik khusus bagi pemilih yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37, 3 oC.