(Jakarta, 14/12)— Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh sedang menghelat hajatan demokrasi tingkat desa pada hari ini Selasa, 14 Desember 2021 yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang dalam kultur budaya setempat disebut Pemilihan Reje Kampung. Pada kesempatan tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar dengan platform zoom meeting guna melihat penerapan Permendagri No 72 Tahun 2020 pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19.
Hadir dalam pemantauan virtual dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Haili Yoga. Memimpin jalannya pemantauan adalah Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Aferi S. Fudail serta moderator Ratna Andriani.
Dari hasil pemantauan tersebut, dilaporkan bahwa Kabupaten Bener Meriah melaksanakan Pilkades di 47 desa tersebar di 10 kecamatan yang diikuti oleh 148 calon kepala desa (Cakades) terdiri dari 142 laki-laki dan 6 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 25.733 orang yang tersebar di 73 TPS.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bener Meriah sudah menyesuaikan regulasi melalui Keputusan Bupati Nomor 140/623/SK/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Reje Kampung Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Reje Kampung yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 411/2095 tanggal 6 Desember 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Kampung Lokasi Pemilihan Reje Kampung Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bener Meriah.
Yusharto berharap Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Toba, dan Kepahiang untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak, yaitu masa pelantikan.