blog image
Created by : admin - 2022-10-24 09:28:19

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo, membuka Kegiatan Pembahasan Pedoman Umum P3PD Dan Sop Hubungan Antar Pihak di Best Western Hotel Jakarta, Jumat (20/10).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mengatakan, Program ini diharapkan akan membawa reformasi sistem pendukung, pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui antara lain inovasi dalam pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien. Untuk itu dukungan program ini mengarah pada pengembangan sistem pendukung desa yang adaptif sesuai dengan kebutuhan.

Pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program. Mengarahkan keselarasan antara sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terintegrasi, sehingga desa menyadari pentingnya peningkatan kualitas belanja yang lebih baik agar berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan pedesaan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perdesaan, paparnya. Yusharto menjelaskan ,untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia, dimana telah melembagakan pembangunan desa. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Peran dan kewenangan desa diperluas, termasuk untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mendukung kewenangannya setiap tahun Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, selanjutnya pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun.
Pada tahun 2018 alokasi Dana Desa besarannya tetap Rp 60 Triliun kemudian kembali meningkat menjadi Rp 70 Triliun pada tahun 2019,  Rp 72 Triliun pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Transfer dana desa tersebut memungkinkan desa untuk melakukan investasi jangka menengah yang lebih berdampak pada perbaikan ekonomi, pengurangan stunting, pengembangan badan usaha milik desa serta pengelolaan aset-aset desa agar menjadi produktif.

Dalam pelaksanaannya peningkatan alokasi dana desa belum didukung kemampuan oleh aparatur desa dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efisien. Dari kondisi tersebut, perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa melalui penguatan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya.

Untuk itu melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa. Program ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

Untuk mencapai tujuan P3PD tersebut akan dilakukan melalui, perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan, yang kemudian akan menjadi Komponen 1 P3PD, dengan unit pelaksana programnya adalah Kementerian Dalam Negeri.

Perbaikan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif, yang kemudian akan menjadi Komponen 2 P3PD, dengan unit pelaksana programnya adalah Kementerian Desa PDTT.

Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa, yang kemudian akan menjadi Komponen 3 P3PD, dengan unit pelaksana programnya adalah Kemenko PMK dan Bappenas.

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa, sehingga belanja desa Sesuai Kebutuhan yang Berkontribusi terhadap Perbaikan Kualitas Hidup (Kesehatan, Pendidikan, dan Pendapatan meningkat) dan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Sehingga dapat ,Memperkuat Kinerja Pemerintahan Desa, mengarah pada Perbaikan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan, Memperkuat Pembangunan Partisipatif, mengarah pada Perbaikan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat, Pengenalan sistem transfer insentif berbasis kinerja (performance-based grant, PBG, mengarah pada Pemberian insentif untuk menguji perbaikan kinerja di tingkat desa dan kabupaten, danMemperkuat Koordinasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Desa, mengarah pada Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi.

Untuk melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dilakukan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah menyatukan dan menyamakan persepsi dan cara pandang kita semua mengenai P3PD dan bagaimana mengimplementasikannya.

P3PD telah dimulai sejak tahun 2020, namun dikarenakan pandemic Covid-19, maka secara intensif baru bisa diimplementasikan pada tahun 2021.

Dalam perjalannya program ini mengalami restrukturisasi yang berdampak pada perubahan loan agreement. Sehingga perlunya penyesuaian terhadap Pedoman Umum yang pernah dibuat dan draft Standar Operasional Prosedur Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) agar ada arah dan pedoman dalam melaksanakan P3PD.

Untuk itu, maka kegiatan pembahasan Pedoman Umum dan SOP HAP ini  dilaksanakan. Kontribusi aktif bapak ibu sangat diperlukan dalam kegiatan ini. Kita pahami bersama bahwa pertemuan ini merupakan wadah Koordinasi dan berbagi informasi tentang Kebijakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Pertemuan ini juga dikhususkan untuk, Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pusat dan Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di desa; Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa  serta Memperoleh dokumen Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) yang telah diberi masukan dari Kementerian/Lembaga lain maupun dari komponen 1,2 dan3.

Yusharto  mengharapkan Forum ini dapat berjalan dengan suasana kerja yang terbuka, kondusif, dan produktif.  Selaku CPMU kami akan sangat mendukung dengan masukan dari kalian guna meningkatkan Kebijakan Pengelolaan Kegiatan P3PD secara Lintas Komponen.

 

Sumber : kastara.id