Menindaklanjuti pelaksanaan launching Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 melalui penambahan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN milik Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, di Hotel Borobudur Jakarta, pada tanggal 19 Agustus lalu, kini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, kembali melaksanakan kegiatan pembagian SML/SQL Aplikasi Siskeudes versi 2.0.2 Tahun Anggaran 2020, di Aula Gedung C, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, yakni sejak tanggal 24-26 September 2019, yang dikhususkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekaligus melakukan bimbingan teknis penerapannya.
Dalam laporannya, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Dr. Nasrullah,S.Sos, M.Si., menyampaikan bahwa, kegiatan ini sifatnya mendesak untuk dilakukan, agar pemerintah kabupaten/kota mempunyai cukup waktu untuk memfasilitasi proses penyusunan APBDesa 2020, sehingga penetapannya sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Dr. Nasrullah menyampaikan bahwa, selain penyerahan SML/SQL Tahun Anggaran 2020, kegiatan ini dimaksudkan sebagai media pembelajaran bersama bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, mengenai penerapan aplikasi versi 2.0.2 yang telah ditambahkan dengan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN, sehingga aparat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lebih terampil untuk mengajarkan penerapannya bagi aparatur Desa di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan pembagian SML/SQL ini, melibatkan 467 peserta, berasal dari 33 pejabat/staf yang membidangi pengelolaan keuangan Desa di Provinsi, dan 434 pejabat/staf yang membidangi pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibagi dalam 3 region atau gelombang dengan pelaksanaan, 1 Hari untuk 1 Region.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Benni Irwan, M.Si. MA., menyatakan bahwa, selama kurun waktu 5 tahun mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemerintah telah melakukan banyak hal, baik dari kebijakan maupun program kegiatan demi terwujudnya tatanan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang optimal, dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan Desa, supaya berjalan dengan baik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan desa tersebut, baik dari aspek regulasi maupun program kegiatan.
Hal ini mengingat isu pengelolaan keuangan Desa merupakan isu yang paling banyak mendapat sorotan atau perhatian publik. Semua itu tentunya terkait dengan jumlah anggaran yang cukup besar dalam APBDesa, namun disisi lain masih banyak celah kelemahan atau kekurangan dari pengelolanya, yang pada akhirnya menjadi penyebab banyak kepala Desa beserta perangkatnya harus berhadapan dengan kasus hukum.
Dalam sambutan itu, dipaparkan pula, bahwa setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab kepala Desa dan perangkat Desa berhadapan dengan kasus hukum, dalam pengelolaan keuangan Desa, pertama karena ketidaktahuan, kedua karena ketidak mampuan dan ketiga karena memang faktor kesengajaan.
Dari aspek regulasi, Ditjen Bina Pemdes telah melakukan perubahan atau revisi permendagri 113 Tahun 2014 melalui Permendagri 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa. Selanjutnya, dari aspek teknologi informasi, juga telah dikembangkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 menjadi versi 2.0.2, dengan penambahan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN.
Melalui pengembangan aplikasi Siskeudes versi 2.0.2. yang telah disesuaikan dengan permendagri 20 tahun 2018, dan adanya interkoneksi dengan aplikasi om-span, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, serta mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan, sekaligus mewujudkan efektifitas, efisiensi serta akuntablitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desanya.
Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes saat ini, ada kurang lebih 68.885 Desa dari 74.954 Desa, di 434 Kabupaten/Kota, dan di 33 Provinsi yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan Desanya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes juga menyampaikan upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengenai layanan In House Training (IHT) Siskeudes dan Sipades yang telah dibangun oleh Ditjen Bina Pemdes.
Layanan IHT tersebut diberikan secara gratis, dengan maksud sebagai sarana pembelajaran pengelolaan keuangan Desa maupun Aset Desa, berbasis sistem informasi bagi aparat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah dipersilahkan menyampaikan usulan nama-nama aparat pemerintah daerah yang akan mengikuti layanan IHT tersebut, selanjutnya Ditjen Bina Pemdes akan mengatur jadwal pelaksanaannya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPKP, Edi Suharto selaku Kasubdit Pengawasan Akuntabilitas Pembangunan dan Tata Kelola Keuangan Desa Wilayah 3.1., dalam kesempatan itu ia menyampaikan beberapa rencana pengembangan aplikasi yang berkaitan dengan Siskeudes, diantaranya Siswaskeudes hasil kerjasama antara BPKP dan Kemendagri (Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa), yang akan digunakan sebagai instrumen pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh APIP daerah.
Pada kesempatan itu, Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dra. Farida Kurnianingrum MM., juga menyampaikan isu-isu terkait pengelolaan keuangan desa di tahun 2019 dan 2020. Hal pokok yang disampaikannya adalah pertama mengenai kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk menyampaikan laporan konsolidasi realisasi APBDesa semester I tahun 2019, dan yang kedua mengenai penambahan kode rekening kegiatan dan objek belanja, yang menjadi masukan dari pemerintah daerah yang akan diterapkan di tahun 2020.
Dalam kegiatan pembagian SML/SQL ini, peserta begitu antusias saat mengikuti acara yang berlangsung, hingga pada akhir sambutan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes, Ia menyampaikan harapan mengenai pentingnya komitmen dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui APBD masing-masing, guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur Desa, dalam rangka penguatan kapasitas pemahaman dan penggunaan aplikasi Siskeudes versi 2.0.2 tersebut.
Setelah menerima SML/SQL aplikasi 2.0.2 tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten/kota agar segera mendistribusikan kepada pemerintah Desa, sekaligus melakukan pelatihan penerapannya, serta memfasilitasi penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020 diwilayahnya masing-masing, agar APBDesa 2020 bisa tepat waktu penetapannya. (RL)
Sumber : Kompasiana