blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Pembangunan daerah sebagai bagian internal dari pembangunan nasional, tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan  masyarakat berdasarkan prisip keterbukaan, partisifasi masyasrakat, dan akuntabilitas kepada  masyarakat. Otonomi daerah harus dimaknai sebagai cara untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bukan hanya sebagai hasil pekerjaan yang dicapai oleh pemerintah daerah. Otonomi merupakan cara untuk meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, rakyat tidak dijadikan sebagai objek pembangunan tetapi rakyat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan.

Program Inovasi Desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan Desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusai serta infrastruktur Desa.

Melalui Program Inovasi Desa diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Program Inovasi Desa merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat

Program Inovasi Desa adalah inovasi dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas atau hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. Program Inovasi Desa juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara professional.

Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya Dana Desa. Dengan demikian, Program Inovasi Desa diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin

Untuk itu pada tahap awal pelaksanaan Program Inovasi Desa ini akan dibantu difasilitasi oleh saudara-saudara Tenaga Pendamping P3MD, khususnya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bidang Teknologi Tepat Guna, Pelayanan Sosial Dasar dan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, dimana peran tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat diharapkan mampu menfasilitasi, mensupervisi dan mengendalikan pelaksanaan Progam Inovasi Desa (PID) bersama sama dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Sedangkan keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten kedepan dapat terbangun sinergi antara jalur structural dan fungsional memlalui pembentukan Tim Inovasi Kabupaten berdasarkan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas dibutuhkan dukungan kegiatan inovatifmelalui proses pengelolaan pengetahuan yang dikelola secara sistimatis, terencana dan terintegrasi dengan pembangunan daerah sebagai bagian dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dana desa sesuai target RPJM Tahun 2016-2019 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Untuk mencapai percepatan proses inplementasi Program Inovasi Desa di tahun 2017, maka akan diupayakan peningkatkan kapasitas berupa kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten P3MD, sehingga implementasi Program Inovasi Desa bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Pelatihan ini akan berlangsung selama 6 hari, 26 s/d 31 Agustus 2017 yang bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru dan di buka langsung oleh Bapak H. Syarifuddin, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Riau.

sumber: riau.go.id