Foto: Peserta sedang menyimak paparan narasumber dengan materi Penatausahaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
MALANG ∎ Dalam Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan adat istiadat desa. Konsekuensi logis atas dasar pasal tersebut, tentunya Pemerintah Desa memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan pengembangan inovasi pelayanan masyarakat di segala bidang, sebagai upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembangunan, kemasyarakatan dan kemandirian desa. Oleh sebab itu, agar tujuan pelaksanaan UU Desa tersebut bisa tercapai, maka perlu penguatan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Nata Irawan, SH, M.Si., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa, di Malang, beberapa waktu yang lalu. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, disampaikan oleh Nata Irawan, bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman pengelolaan keuangan di desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Sehubungan dengan hal tersebut maka seluruh pengaturan pengelolaan keuangan desa mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban harus mengacu pada peraturan perundang-undangan", tegasnya.
Dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar PMD Malang, melalui Keputusan Kepala Balai Besar PMD Malang Nomor 40 Tanggal 13 Juni 2016, menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Juni 2016, bertempat di Balai Besar PMD Malang. Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Bendahara Desa dan Pendamping.
Drs. Sigit Widijatmoko, M.Si., Plt. Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Pengelola Keuangan Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan desa yang akuntabel. “Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta merubah sikap Bendahara Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, jelas Sigit.
Di samping itu, lanjut Sigit, tujuan khusus dari pelatihan ini adalah agar para peserta bisa memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa; terampil dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); terampil dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa); memahami Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa; terampil dalam Pelaksanaan Keuangan Desa; Terampil dalam Penatausahaan Keuangan Desa; Memahami Tata Cara Perhitungan pajak; memahami Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; memahami Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa; memahami akuntabilitas pengelolaan keuangan desa; dan sekaligus mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut pasca pelatihan.
"Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu Peserta, pergunakanlah waktu selama pelatihan ini untuk lebih banyak mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan, pengelolaan keuangan desa, ciptakan pola hubungan kemitraan dan kebersamaan antara sesama Tim Pengelola Keuangan Desa, dan tingkatkan sumber pendapatan dan keuangan desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di desa", demikian pesan Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengakhiri sambutannya.
Pelatihan Manajemen Keuangan Desa ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Bendahara Desa dan Pendamping yang berasal dari Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan oleh Nata Irawan, SH, M.Si., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa, di Malang, beberapa waktu yang lalu. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, disampaikan oleh Nata Irawan, bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman pengelolaan keuangan di desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Sehubungan dengan hal tersebut maka seluruh pengaturan pengelolaan keuangan desa mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban harus mengacu pada peraturan perundang-undangan", tegasnya.
Dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar PMD Malang, melalui Keputusan Kepala Balai Besar PMD Malang Nomor 40 Tanggal 13 Juni 2016, menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Keuangan Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Juni 2016, bertempat di Balai Besar PMD Malang. Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Bendahara Desa dan Pendamping.
Drs. Sigit Widijatmoko, M.Si., Plt. Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Pengelola Keuangan Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan desa yang akuntabel. “Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta merubah sikap Bendahara Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, jelas Sigit.
Di samping itu, lanjut Sigit, tujuan khusus dari pelatihan ini adalah agar para peserta bisa memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa; terampil dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); terampil dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa); memahami Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa; terampil dalam Pelaksanaan Keuangan Desa; Terampil dalam Penatausahaan Keuangan Desa; Memahami Tata Cara Perhitungan pajak; memahami Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; memahami Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa; memahami akuntabilitas pengelolaan keuangan desa; dan sekaligus mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut pasca pelatihan.
"Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu Peserta, pergunakanlah waktu selama pelatihan ini untuk lebih banyak mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan, pengelolaan keuangan desa, ciptakan pola hubungan kemitraan dan kebersamaan antara sesama Tim Pengelola Keuangan Desa, dan tingkatkan sumber pendapatan dan keuangan desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di desa", demikian pesan Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengakhiri sambutannya.
Pelatihan Manajemen Keuangan Desa ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Bendahara Desa dan Pendamping yang berasal dari Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Foto: Narasumber dari Balai Besar PMD Malang memaparkan materi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa Kepada Peserta Pelatihan
Sebagai narasumber kegiatan ini, penyelenggara mengundang narasumber yang berasal dari Badan Diklat Keuangan Kementerian Keuangan di Malang, dan Direktur Fasilitasi Keuangan Desa Dan Aset Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan pelatih berasal dari pelatih di lingkungan Balai Besar PMD Desa Malang.
Red: Khum/Runi/Hm
Sumber: Balai Besar PMD Malang, Jawa Timur