blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Rakernis Angkatan I di Surakarta

“Dalam rangka keterpaduan  kebijaksanaan dalam program  Penataan Desa guna mewujudkan Desa yang mandiri, maju dan sejahtera  Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 menetapkan kebijakan tentang Penataan Desa. Terdapat perubahan-perubahan dari kebijakan berdasarkan ketentuan perundangan sebelumnya baik dari segi persyaratan maupun mekanisme penetapannya. Oleh karena hal tersebut, diminta kepada daerah untuk mencermati perubahan kebijakan yang terkait dengan penataan Desa dan mengikuti segala persyaratan dan  tata cara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang ada”, demikian sepenggal uraian sambutan Nata Irawan, S.H, M.Si, Dirjen Bina Pemdes yang disampaikan secara tertulis pada Rakernis Klarifikasi Data Nama dan Penamaan serta Kodefikasi Desa TA 2016, Surakarta, 22-25 Maret 2016.

“Berdasarkan  konstruksi  pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan  subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan  penyelenggraan  pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa”, lanjut Nata Irawan, S.H, M.Si

Rakernis Klarifikasi Data Nama dan Penamaan serta Kodefikasi Desa TA 2016 telah dilaksanakan sebanyak 3 angkatan, yaitu : di Surakarta, 22 s.d. 25 Maret 2016, di Yogyakarta, 30 Maret s.d. 2 April 2016 dan di Padang, 5 s.d 8 April 2-16.  Nara sumber  Rakernis Klarifikasi Data Nama dan Penamaan serta Kodefikasi Desa terdiri dari : Kepala Biro Hukum-Kemendagri, Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan-Kemendagri, Pejabat dari Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset  Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes-Kemendagri dan Pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu.

Rakernis yang diselenggarakan di bawah koordinasi Dra. Roos Maryati, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa ini dimaksudkan untuk memperolah data yang akurat tentang penamaan desa dan kode desa dan mensinkonkran data yang diterima Pemerintah Pusat dengan data dari pemerintah kabupaten agar sinergi dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. 
Peserta Rakernis Klarifikasi Data Nama dan Penamaan serta Kodefikasi Desa adalah Kepala Biro Tata Pemerintahan /Pejabat terkait yang membidangi Penamaan dan Kodefikasi Desa pada 34 provinsi dan kabupaten/kota terpilih. (Red :   Tio/Agt/Pup)

lampiran:   POINTERS PENGARAHAN DIREKTUR PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA