Senin, 28 November 2022, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 79 desa yang tersebar di 16 kecamatan dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 30 desa yang tersebar di 7 kecamatan. Jumlah DPT di Kabupaten Donggala sebanyak 95.792 orang yang tersebar di 234 TPS dan jumlah DPT di Boalemo sebanyak 35.395 orang yang tersebar di 94 TPS.
Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
Pejabat Fungsional di Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Miftakhul Falah memberikan apresiasi atas persiapan dan kesiapan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala dan Boalemo sekaligus memberikan arahan untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak dan terus melakukan pengawasan paska pelaksanaan pilkades untuk meminimalisir potensi timbulnya cluster baru Covid-19. Falah berharap agar pelaksanaan pilkades di kedua kabupaten tersebut berjalan sukses tanpa ekses dan mampu menghasilkan para kepala desa yang mampu memberikan perubahan desa ke arah yang lebih baik serta membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan bagi warganya.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Donggala sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan dalam Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala Nomor 140/635/DPMD/IV/2022 tanggal 7 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Boalemo sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Boalemo sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Boalemo Nomor 141/1622/PD/DINSOSPMD tanggal 7 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.