blog image
Created by : admin - 2021-10-11 10:11:27

Pada Minggu, 10 Oktober 2021 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 77 desa dan diikuti 309 calon Kepala Desa. Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 1.179 TPS dengan total pemilih sebanyak 538.516 orang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kabupaten Tangerang merupakan daerah pertama yang melaksanakan pilkades serentak pasca penundaan selama dua bulan sejak dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati No 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Tangerang melalui surat nomor 141/3475-DPMD/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2021.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan secara langsung yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. Berdasarkan pemantauan, penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3o C, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, B.Bus., S.E., M.Si beserta unsur forkopimda lainnya melaporkan seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan, sehingga diharapkan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19. Disampaikan pula,  proses perhitungan suara dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat secara virtual melalui media sosial yg sudah disiapkan di masing-masing desa pelaksana guna mencegah terjadinya kerumunan dan menyiapkan gerai vaksin di setiap TPS untuk mempermudah akses dan melakukan percepatan level vaksinasi daerah.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. menyampaikan arahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di wilayahnya agar terus memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan peran posko desa, mendorong penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19. Selanjutnya Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan terus memantau implikasi pilkades terhadap penyebaran Covid-19 di daerah.

Sampai dengan saat ini, 65 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan pilkades serentak di Tahun 2021, dengan jumlah keseluruhan desa pelaksana sebanyak 4.686 desa yang tersebar di 835 kecamatan. Jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.938.242 orang yang tersebar di 19.858 TPS, dengan persentase rata-rata kehadiran pemilih sebesar 69.44%.