blog image
Created by : admin - 2022-07-26 10:07:39

Jakarta, INDONEWS.ID - Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) yang menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini sehingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog. Serta menindaklanjuti 2 (dua) Surat Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni Perihal Pelaksanaan Dukungan Program STB dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Tim Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 (Sembilan) Wilayah Prioritas, yaitu 1) Provinsi DKI Jakarta; 2) Kabupaten Bekasi; 3) Kabupaten Bogor; 4) Kabupaten Tangerang; 5) Kota Bekasi; 6) Kota Bogor; 7) Kota Depok; 8) Kota Tangerang Selatan; dan 9) Kota Tangerang. Hal ini karena Siaran TV Analog pada 9 (Sembilan) wilayah tersebut akan dihentikan pada Agustus 2022.

Tim monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 (Sembilan) Wilayah Prioritas bertemu dengan OPD yang menangani Program Penerima Bantuan STB, baik Dinas PMD (Setda Kota), Dinas Dukcapil, maupun Dinas Kominfo. Berdasarkan laporan dari masing-masing Tim yang diturunkan ke 9 (Sembilan) wilayah tersebut baru 2 (dua) wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

Sedangkan 7 (tujuh) wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu, 1) Provinsi DKI Jakarta; 2) Kota Bekasi; 3) Kabupaten Bogor; 4) Kabupaten Tangerang; 5) Kota Bogor; 6) Kota Depok; dan 7) Kota Tangerang Selatan.

Adapun berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya yaitu: 1) masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB; 2) Belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data; 3) masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS; 4) Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri; 5) Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan 6) Rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) minggu.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan  guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat Daerah diantaranya yaitu: 1) Pemerintah Pusat beserta Pemerintah Daerah agar selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB; 2) Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke Desa/Kelurahan, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB; 3) Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menentukan waktu batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat Desa/Kelurahan; 4) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo; 5) Penetapan Calon Penerima Bantuan STB dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah Pemerintah Daerah menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

 

Sumber : indonews.id