Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa ( DItjen Bina Pemdes) untuk mendorong para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Bina Pemdes untuk menunaikan kewajiban berzakat.
“Mekanisme pengumpulan, penyetoran dan pendayagunaan zakat di lingkup Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dilakukan secara langsung dari rekening gaji atau rekening tunjangan kerja sebesar 2,5 persen tiap bulannya,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan dan Kemendagri Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Yudia Ramli didampingi Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah, dalam Penyampaian Percepatan Pengumpulan Dana Zakat di Aula Paramadina Lantai 4 Gedung Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, pada Senin (14/11/2022).
“Zakat merupakan salah satu kegiatan yang sudah sepantasnya dilakukan setiap orang selain sebagai ibadah juga membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, seluruh jajaran dan staf Ditjen Bina Pemdes turut mendukung dan melaksanakan zakat melalui sistem langsung pemotongan gaji setiap bulan. “Melalui zakat, ini adalah langkah awal kita untuk membersihkan diri kita dari gaji atau penghasilan yang kita terima selama ini. Meskipun terlihat besar potongannya, kapan lagi kita berbuat untuk orang lain yang manfaatnya lebih besar, mungkin tidak saat ini tetapi nanti akan kembali ke kita dengan cara yang Allah kehendaki,” tuturnya, melalui rilis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (15/11/2022).
Selain memberikan arahan ke seluruh jajaran dan staf Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mendukung kegiatan zakat, juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki oleh perwakilan dari Ditjen Bina Pemdes yaitu Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah, Direktur Fasilitas Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Murtono, Kepala Bagian Umum Faisal Syarief, Kepala Bagian Keuangan Ratnawati, dan Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Suyadi.