blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pedagang tradisional dan nelayan yang berada di Teluk Lampung, menyambut gembira bila ada rencana pemerintah pusat menghapus segala bentuk retribusi yang menyusahkan rakyat kecil. 

Beberapa pedagang eceran dan kios di Pasar Tradisional SMEP Bandar Lampung, Kamis (18/12), meminta pemerintah pusat segera merealisasikan program penghapusan segala bentuk retribusi di pasar, yang setiap hari dibayar pedagang. 

Uang retribusi berkisar Rp 1.000 hingga 2.000 per kupon, tidak jelas peruntukkannya. Bahkan, setelah ada edaran kupon retribusi, uang jasa keamanan, preman, dan kebersihan menyusul kembali, tanpa ada kupon resmi.

"Kalau ada rencana baik seperti penghapusan retribusi pasar kami jelas mendukung. Soalnya, setiap hari kena retribusi resmi dan tidak resmi, tidak tahu uangnya ke mana?" kata Lukman, pedagang eceran alat dapur di Pasar SMEP, Bandar Lampung.

Ia membayar kutipan retribusi resmi dan tidak resmi sampai dua hingga tiga kali. Jumlah uang yang harus dikeluarkan seorang pedagang eceran, atau kios, berkisar Rp 5.000 hingga Rp 7.000. 

"Coba bisa dikalikan uangnya dengan seluruh pedagang. Jelas untuk banyak mereka tanpa kerja susah," ujarnya. 

Hal sama disampaikan Rudi, nelayan di Kota Karang, Bandar Lampung. Para nelayan sudah lama mengeluhkan kepada aparat setempat, yang selalu mengutip uang dengan dalih retribusi kota, setiap melaut. 

"Nelayan mau melaut saja sudah untung pemerintah, stok ikan tersedia. Tapi, anehnya, mau melaut harus bayar retribusi," tuturnya.

Untuk itu, ia bergembira bila tidak ada pungutan-pungutan resmi dan tidak resmi dari aparat sampai tingkat terendah kepada nelayan. Ia berharap program penghapusan pungutan kepada nelayan semuanya dihentikan, dan pemerintah mendorong nelayan sudah lebih sejahtera keluarganya dengan program yang bermanfaat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Rabu (17/12), mengatakan, pemerintah akan menertibkan retribusi daerah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menghapus retribusi untuk masyarakat kecil seperti nelayan dan pedagang pasar.

Sumber : http://www.republika.co.id