(Jakarta, 25/11)--Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di empat kabupaten yakni Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Jember dan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.
Hadir melaporkan secara virtual pelaksanaan Pilkades serentak di empat kabupaten pada hari ini Selasa 25 november 2021 adalah Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wakil Bupati Jember K.H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang.
Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail mencatat bahwa Pilkades serentak sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. “Hari ini kami memantau Desa Lae Parira Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur.
Terkonfirmasi bahwa Kabupaten Dairi dilaksanakan di 106 desa pelaksana yang ada di 15 kecamatan dan diikuti oleh 277 calon kepala desa (Cakades) dengan jumlah pemilih sebanyak 116.152 orang yang tersebar di 262 TPS. Kabupaten Jember dilaksanakan di 59 desa pelaksana yang ada di 25 kecamatan dan diikuti oleh 213 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 409.452 orang yang tersebar di 908 TPS. Kabupaten Sumenep dilaksanakan di 84 desa pelaksana yang tersebar di 27 kecamatan dan diikuti oleh 242 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 223.959 orang yang tersebar di 661 TPS. Lalu di Kabupaten Halmahera Timur dilaksanakan di 35 desa pelaksana di 10 kecamatan dan diikuti oleh 107 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 20.590 orang yang tersebar di 61 TPS.
“Secara umum, berdasarkan perbandingan antara jumlah TPS dengan jumlah DPT kelima kabupaten tersebut sudah menyesuaikan jumlah DPT maksimal dalam satu TPS sebanyak 500 pemilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ,” ungkap Aferi.
Pada webinar dimaksud, Aferi berpesan agar Pemerintah Kabupaten pelaksana Pilkades pada hari ini, untuk terus menerapkan protokol kesehatan baik saat penghitungan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih. “Semoga seluruh kepala desa yang terpilih merupakan pilihan terbaik sesuai hati nurani masyarakat, profesional, berintegritas dan amanah serta semakin memajukan desa sekaligus mendukung visi misi kepala daerah,” tegasnya.