(Jakarta, 21/11)— Hari ini, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 135 desa yang tersebar di 38 kecamatan dan Blora Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 2 desa yang tersebar di 2 kecamatan.
Pada perhelatan tersebut tercatat 476 calon kuwu (Cakuwu) yang terdiri dari 433 laki-laki dan 43 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kuwu di Kabupaten Cirebon, sedangkan Kabupaten Blora diikuti oleh 6 calon kades yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan. Dari pantuan dilaporkan bahwa Jumlah DPT di Kabupaten Cirebon sebanyak 536.382 orang yang tersebar di 38 TPS dan jumlah DPT di Kabupaten Blora sebanyak 3.734 orang yang tersebar di 9 TPS.
Menurut H. Imron Bupati Cirebon, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Cirebon sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/2707/DPMD tanggal 29 Oktober 2021 hal Laporan.
“Hari ini, kami dapat tampilkan TPS sampel di Desa Wanayasa Kecamatan Beber, semua sudah sesuai protokol kesehatan dan peraturan Mendagri maupun Bupati,” lapornya.
Sementara itu, Pilkades serentak di Kabupaten Blora disampaikan Anin Maretia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas PMPD), sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141.1/3852 tanggal 1 November 2021 hal Laporan Hasil Persiapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora.
TPS sampel Kabupaten Blora adalah Desa Dringo Kecamatan Tondanan, sebagai TPS yang melaksanakan Pilkades dengan protokol kesehatan sesuai peraturan.
Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang pada hari pelaksaan Pilkades di dua kabupaten tersebut mengadakan webinar, ingin memantau pelaksanaan Pilkades secara khusus mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo yang didampingi Aferi S. Fudail Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Blora untuk tidak lengah maupun lelah untuk terus waspada terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak.