(Jakarta, 22/11)-- Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di desa. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo pada Workshop Sosialisasi P3PD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Suhajar menjelaskan, sebagai satuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus urusannya sendiri, desa masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Misalnya, masih rendahnya kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa, masih rendahnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggaranya yang masih dilakukan secara konvensional.
Tak hanya itu, persoalan lain juga masih terjadi, salah satunya inefisiensi dalam pengelolaan anggaran desa, seperti penggunaan Dana Desa yang belum sesuai dengan tujuan, penyimpangan penggunaan APBDes, keterlambatan dalam pengelolaan APBDes, dan penyelewengan pengelolaan APBDes. Kondisi itu dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.
“Sebagai respons pemerintah dalam mengatasi permasalahan di desa, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar USD 300 juta atau sebesar Rp 4,3 triliun (dengan kurs Rp14.348,- terhadap USD), yang bersumber dari loan atau pinjaman Bank Dunia melalui program P3PD,” katanya.
Padahal, dengan jumlah 74.961 desa saat ini, desa dianggap memiliki peran penting dan strategis bagi bangsa dan negara. Pasalnya, desa dianggap mampu menentukan tatanan sosial, ekonomi, dan politik secara nasional. Di sisi lain, setiap tahun, pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk disalurkan kepada desa. Pada 2015 misalnya, pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp 20,7 triliun, dan jumlah ini terus meningkat. Apabila dijumlahkan hingga 2021, alokasi anggaran dana desa telah mencapai sebesar Rp 72 triliun. Namun sayangnya, alokasi itu belum mampu memberikan solusi secara signifikan terhadap permasalahan di desa.
“Selain daripada itu, anggaran desa yang cukup besar belum dioptimalkan sebagai leverage peningkatan ekonomi, kesehatan, pendidikan, pertanian, atau sebagian besar masih pada pembiayaan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Suhajar menjelaskan, pelaksanaan P3PD melibatkan 5 Kementerian, yakni Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes selaku Executing Agency, sekaligus Coordinator Project Management Unit (CPMU) dan Central Project Implementing Unit (CPIU) komponen 1; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi Sekretariat Jenderal selaku Project Management Unit (PMU) dan beberapa unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II yang ditetapkan sebagai Central Project Implementing Units (CPIUs) komponen 2.
Pihak lainnya yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan selaku CPIUs komponen 3; Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas selaku CPIUs komponen 4; serta Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK selaku CPIUs komponen 4.
Suhajar berharap, melalui dana yang dialokasikan, kelima kementerian ini dapat mengintervensi 4 komponen utama program yang akan saling bersinergi, yaitu memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, mendorong pembangunan desa yang partisipatif, perbaikan kinerja desa berbasis insentif dan penguatan koordinasi, serta memantau kebijakan nasional.
“Intervensi program tersebut diharapkan dapat mewujudkan capaian tujuan P3PD dalam 3 indikator utama sebagai capaian kunci, yaitu: kapasitas pemerintah desa untuk melaksanakan fungsi pokok meningkat, masyarakat atau penerima manfaat menilai bahwa investasi desa memenuhi kebutuhan mereka, serta desa yang berpartisipasi dalam perbaikan kinerja desa berbasis insentif menunjukkan perbaikan kualitas belanja desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, P3PD seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2020 dan akan berakhir pada 2024, dengan total cakupan lokasi sebanyak 380 kabupaten/kota. Namun, akibat pandemi Covid-19, P3PD baru dapat dioptimalkan tahun ini. Kemendagri berharap, selain pelibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat bersinergi dan mendukung agar tujuan program tercapai lebih optimal. Dukungan itu berupa pembiayaan kepada kecamatan.
“Pada program ini, kecamatan sebagai ujung tombak pemerintahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan desa akan menjadi peran kunci dari keberhasilan pencapaian indikator utama,” tutupnya