blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:03:22

Mendagri Tjahjo Kumolo saat berada di UGM hari ini. Foto: Usman Hadi

 

Sleman - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan nasib Penghayat Kepercayaan di kolom agama KTP. Saat dimintai tanggapan soal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak.

"Saya menunggu saja dari MK," kata Tjahjo kepada wartawan seusai Seminar dan Serasehan Budaya 'Pencasila dan Kebudayaan' di Lantai II Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/11/2017).

Tjahjo menegaskan pihaknya tidak mau berandai-andai, apalagi belum ada putusan dari MK terikat hal ini. Dia pun enggan menanggapi bila semisal gugatan penghayat kepercayaan dikabulkan.
"Belum tahu kita," ujarnya.

Terlepas dari gugatan ini, Tjahjo mengatakan, berdasarkan keyakinan yang dia pegang penghayat kepercayaan bukan sebuah agama. Sementara agama yang diakui di Indonesia hanya ada enam agama.

"Agama yang sah adalah agama yang suda terangkum dalam undang-undang. Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, sudah itu saja," jabarnya.

Walaupun meyakini penghayat kepercayaan bukan termasuk agama, Tjahjo menegaskan pemerintah tetap memperlakukan kelompok ini sebagai warga negara. Termasuk pemerintah menjamin hak dan memberikan perlindungan kepada mereka.

"Tetapi secara prinsip yang disepakati tokoh-tokoh agama bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. Kan kita tahu semuanya, begitu saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan nasib penghayat kepercayaan apakah akan masuk kolom agama di KTP atau tidak pada Selasa (7/11). 

Putusan MK ini merujuk gugatan yang menganggap kebijakan pencantuman di kolom agama KTP diskriminatif. Gugatan itu diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk.

Mereka menggugat UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013. Pasal yang digugat yaitu Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5. Pasal tersebut berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. 
(sip/sip)

sumber: detik.com