blog image
Created by : admin - 2021-10-29 10:07:53

(Jakarta)-- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan secara virtual hari ini Rabu, 27 Oktober 2021 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten ini sudah menggunakan metode pemilihan secara elektronik (e-voting).

Pilkades serentak Kabupaten Bantaeng berlansgung di 9 desa yang tersebar di 5 kecamatan, dengan sampel pemantauannya adalah Desa Batu Karaeng Kecamatan Pa'jukukang yang dilaksanakan pada hari ini.

Dialog secara virtual untuk mendapatkan gambaran utuh pelaksanaan Pilkades dilakukan Ditjen Bina Pemdes dipimpin Aferi S. Fudail Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dengan Bupati Bantaeng Dr, H, Ilham Syah Azikin, M.Si. beserta jajarannya. Laporannya terkait Pilkades serentak di Kabupaten Bantaeng menyebutkan bahwa pelaksanaannya sudah menyesuaikan regulasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Bantaeng Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021.

“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bantaeng menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting), jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 43 dengan jumlah DPT sebanyak 7.242 orang,” ujar Bupati Bantaeng.

Kabupaten Bantaeng bisa menjadi salah satu contoh Pilkades secara elektronik yang dapat diaplikasikan di Kabupaten lainnya. Dalam pelaksanaan Pilkades secara elektronik, alat atau perangkat yang diperlukan adalah pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting dan printer kertas struk pilihan. Hasil pungutan suara juga bisa secara riil time didapatkan. Mekanisme ini mencegah pemilih ganda dan mampu merekam kecurangan DPT.

Secara umum alur pemungutannya adalah pemilih memasukkan token ke mesin e-voting, kemudian menentukan pilihan, lalu mesin e-voting akan mencetak kertas audit, pemilih mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit, mesin e-voting otomatis menghitung hasil pungutan suara, dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil suara.

“Pelaksanaan Pilkades serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung di Kabupaten Bantaeng hari ini, terlihat aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap, Pilkades ini menghasilkan calon-calon pemimpin desa yang amanah dan berintegritas, mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah setempat,” ujar Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo berharap.