blog image
Created by : admin - 2021-11-14 22:17:51

(Jakarta, 13/11)-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hari Sabtu 13 November 2021 ini dilaksanakan di Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 29 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Ada 105 calon kades yang terdiri dari 104 laki-laki dan 1 perempuan memperebutkan suara untuk siap memimpin desanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumba Tengah Adri U.R. Sabaora, menyampaikan dalam laporan virtual di hadapan layar yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Pemerintahan (Dirjen Bina Pemdes) Desa Yusharto Huntoyungo bahwa jumlah DPT di Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 22.282 orang pemilih yang tersebar di 62 TPS.

“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kades yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol Kesehatan (Prokes) dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 412.5/PILKADES/X/2021/14 tanggal 21 Agustus 2021 hal Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.

“Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumba Tengah telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor PMD/411/1063/53.17/XI/2021 tanggal 3 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumba Tengah Terkendali,” tambahnya.

Namun demikian, Adri menemui kendala dalam pelaporan virtual dengan fakta lapangan yang masih belum memiliki akses internet memadai. Setidaknya, menurut Adri, ada 65% wilayah di Sumba Tengah yang masih blank spot, sehingga sulit untuk bisa menjangkau internet dan berkomunikasi dalam kegiatan pantauan virtual Pilkades ini. “Laporan kondisi di TPS sejauh ini aman dan masyarakat antusias memilih Kadesnya. Tetapi kegiatan di TPS baru bisa dilaporkan menyusul setelah tim lapangan berada di kabupaten atau di kecamatan yang akses internetnya memadai,” terangnya.

Mengenai penerapan Prokes, Yusharto ingin memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19 yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.

Direktur Penataan Administrasi dan pemerintahan Desa Aferi S. Fudail yang hari itu turut memantau virtual, berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 tetap disiplin Prokes serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19. “Selain itu melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak,” tegasnya