blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Lomba Desa dan Kelurahan, merupakan salah satu agenda tahunan Pemerintah Indonesia yang melekat pada tupoksi Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Bina Pemdes sebagai Kementerian  yang bertanggung jawab dalam tugas penyelenggaraan ini, pada minggu kedua Juli 2016 ini pun sudah sampai pada proses penilaian lapangan. Sebagaimana Surat Dirjen Bina Pemdes a.n Menteri Dalam Negeri No 414.4/3835/BPD tertanggal 2 Juni 2016, dijadwalkan tahapan teknis penyelenggaraan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2016 dimulai minggu ke-2 Juli sampai IV dengan tahap penetapan juara regional pada minggu ke-3 Agustus  2016.

Hal penetapan jadwal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (4) Permendagri No 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Berikut ketentuan jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 tersebut.
 
No Tahap Penilaian Jadwal Keterangan
1 Lomba Desa dan Kel Tk Kecamatan Mg II – IV April 7.094 kec[1]
2 Lomba Desa dan Kel Tk Kabupaten Mg II – IV Mei 415 kab, 93 kota[2]
3 Lomba Desa dan Kel Tk Provinsi Mg II – IV Juni 34 Provinsi
4 Lomba Desa dan Kel Tk Regional Mg II – IV Juli 4 Wilayah
5 Temu Karya Nasional Mg II – IV Agustus Jakarta
 
Sebagaimana isi surat di atas, pelaksanaan Penilaian Pemaparan kandidat juara per wilayah dan sekaligus pemeringkatan juara lomba desa dan kelurahan dijadwalkan pada Agustus minggu ke-2 (13 – 15 Agustus 2016). Penetapan Juara Regional dijadwalkan pada minggu ke-3 Agustus 2016 oleh Tim EPDeskel. Selanjutnya dijadwalkan Temu Karya Nasional pada minggu ke-3 Agustus 2016 (15 – 19 Agustus 201) di Jakarta.

Telah menjadi ketetapan Permendagri 81/2014, Pasal 33, disebutkan pada ayat (1) Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan dapat diberikan penghargaan. Dan ayat (2), Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan diberikan penghargaan. Ayat (3) Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan lokasi Labsite di masing-masing regional.

Menarik kiranya menggali spirit penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan yang telah menjadi tradisi nasional. Oleh karenanya dalam rangka memperdalam wacana terkait dengan hal tersebut, Tim JBP mencoba mewawancarai para pejabat di lingkup Ditjen Bina Pemdes yang terjun langsung dalam proses Lomba Desa dan Kelurahan tersebut. Hasil wawancara akan ditayangkan secara bertahap. Giliran pertama dapat ditayangkan dalam media ini adalah wawancara Tim JBP dengan R. Sartono, S.Si, MM, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wil III
 
SPIRIT LOMBA DESA DAN KELURAHAN WILAYAH III
“Spirit diselenggarakannya lomba desa dan kelurahan yang dilaksanakan sejak tahun 98, adalah untuk mendorong semangat kompetisi antar desa sehingga tanpa disadari desa dan kelurahan akan semakin maju dan mandiri”, demikian pendapat R. Sartono, S.Si, MM Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III, saat diwawancarai di ruang kerjanya tentang spirit penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan.

Ditegaskan dalam Permendagri No 81/2014 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;

Menurut Sartono, dasar hukum pelaksanaan Lomba Desa sebelumnya adalah Permendagri No 13/2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan. Kemudian peraturan ini diperbaharui dengan Permendagri No 81/2014 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Jadi ada pergeseran paradigma dalam penilaian lomba desa dan kelurahan.

Sejak tahun 2011 profil desa telah dijadikan indikator dalam penilaian lomba tersebut. Tanpa ada profil desa, peserta lomba langsung dinyatakan gugur. Dalam evaluasi perkembangan desa menurut Permendagri 81/2014, terdapat 3 kategori desa, yaitu : kurang berkembang, berkembang, cepat berkembang. Yang berhak mengikuti lomba hanya kategori berkembang dan cepat berkembang.

Sedikit beda prioritas penilaian dengan dulu yang menekankan pada aspek pemberdayaan masyarakat, dalam Permendagri 81/2014 lebih menekankan kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Mengapa penyelenggaraan pemerintahan menjadi prioritas ? Hal ini terkait dengan komitmen Pemerintah dalam upaya menghadirkan Negara di tengah masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Nawacita, bahwa agenda pertama Nawacita adalah : Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Sehingga kegiatan lomba merupakan salah satu bagian kegiatan evaluasi dan tidak perlu menjadi ajang untuk pameran. Ke depan kegiatan lomba harus lebih sederhana dan biasa-biasa saja.

Oleh karenanya, kalau mau juara, dokumen yang wajib muncul : RPJM Desa atau Dokumen Perencanaan lainnya bagi Kelurahan dan profil desa harus ada. Tentang profil desa, ada dua jenis yaitu online dan off line bagi di desa tidak terjangkau oleh jaringan.

Profil desa menjadi sangat penting karena semua perencanaan dan penilaian berangkat dari kelengkapan data. Bahkan di tahun 2017 profil desa ini akan menjadi prioritas nasional. Ditargetkan pada tahun 2017 nanti, 40% desa di seluruh Indonesia harus sudah bisa menyajikan profil desa secara online. Untuk mengetahui profil desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, kita dapat mengaksesnya dan memantau perkembangan data desa dan kelurahan di portal : http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/

Sartono bersyukur karena di wilayah III, seluruh provinsi mengirimkan peserta lomba tanpa kecuali. Keberhasilan ini berkat adanya kebersamaan dalam menggunakan fasilitas IT, terutama group WA, sehingga seluruh pengelola kegiatan di 11 provinsi bisa saling memotivasi. Ke depan dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan harus lebih banyak menggunakan teknologi informasi yang banyak dikenal masyarakat luas. (Red : Fre/Agt/Jam)
Jadwal Klarifikasi Lapangan Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa

[1] http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2015/02/25/l/a/lampiran_i.pdf
[2] http://www.otda.kemendagri.go.id/index.php/2014-10-27-09-17-43