Foto: Peserta Bimtek Sistem Informasi Keuangan Desa
MAKASSAR ∎ Pada saat ini, Siskeudes telah menemukan bentuknya yang pasti dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam menatakelolakan keuangan desa secara efektif dan efisien. Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes ini secara masif, pada tahun 2015 telah dilakukan bimtek di 9 (sembilan) provinsi sekaligus perkenalan untuk mengetahui kekurangan aplikasi dengan menampung sebanyak mungkin masukan dari stakeholder di daerah dan desa.
“Dari pelaksanaan bimtek ini kami bersama BPKP telah menerima berbagai masukan berharga dan telah ditindaklanjuti dengan menyempurnakan aplikasi. Sehingga saat ini, aplikasi yang akan Saudara-Saudara pelajari sudah menemukan bentuknya yang tetap. Namun demikian ke depan tentu saja tetap akan dilakukan update sistem serta penambahan fitur dan menu sesuai dengan perkembangan kebutuhan”, demikian disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, terkait dengan pelaksanaan Bimtek, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
“Dengan terbangunnya aplikasi ini, maka tugas kita sekarang adalah mendorong implementasi Siskeudes ini agar bisa diterapkan secara masif di desa-desa di seluruh Indonesia”, tegasnya.
Dengan memperhatikan jumlah desa sebanyak 74.754 desa, maka usaha untuk mendorong penggunaan aplikasi ini tentu tidak mudah. Dibutuhkan sumber daya manusia dan dana yang tidak sedikit. Tidak hanya dalam jumlah, sumber daya manusia untuk mendorong penerapan aplikasi ini juga harus memiliki skill yang memadai agar dapat memfasilitasi daerah dan desa dengan maksimal.
“Untuk itu, dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, maka kita perlu menentukan prioritas lokasi implementasi. Secara lebih kongkrit, kita perlu mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2015”, lanjutnya.
Disampaikan lebih lanjut bahwa dalam hal ini (implementasi siskeudes-red) kita perlu memperhatikan bahwa di samping melaksanakan program organik Ditjen Bina Pemdes, sesuai dengan Renstranas, juga harus mengawal pelaksanaan program unggulan Presiden Jokowi dalam bentuk program Quick Wins (QW).
Salah satu program QW adalah Pilot Project Format Birokrasi Pemdes dengan Pola Detasering Pendampingan, yang dilaksanakan selama dua tahun di 5 (lima) provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku. Program ini dilaksanakan selama 2 tahun yaitu tahun 2015 sampai tahun 2016.
Ditambahkan, terkait dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta keberlanjutan program, maka pada tahun 2015 yang lalu, di lokasi QW ini telah dilaksanakan bimtek perkenalan aplikasi Siskeudes. Pelaksanaan bimtek kali ini, di lokasi yang sama (Makassar), merupakan wujud dari prioritas implementasi Siskeudes.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014, salah satu kewajiban pemerintah adalah terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam mengembangkan suatu sistem informasi pembangunan desa, termasuk dalam hal ini sistem informasi pengelolaan keuangan desa sebagai perangkat kerja, khususnya perangkat lunak yang memadai dalam mengelola keuangan desa.
Sementara dengan diselenggarakannya bimbingan teknis Sistem Informasi Keuangan Desa diharapkan akan terwujud aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
“Dari pelaksanaan bimtek ini kami bersama BPKP telah menerima berbagai masukan berharga dan telah ditindaklanjuti dengan menyempurnakan aplikasi. Sehingga saat ini, aplikasi yang akan Saudara-Saudara pelajari sudah menemukan bentuknya yang tetap. Namun demikian ke depan tentu saja tetap akan dilakukan update sistem serta penambahan fitur dan menu sesuai dengan perkembangan kebutuhan”, demikian disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, terkait dengan pelaksanaan Bimtek, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
“Dengan terbangunnya aplikasi ini, maka tugas kita sekarang adalah mendorong implementasi Siskeudes ini agar bisa diterapkan secara masif di desa-desa di seluruh Indonesia”, tegasnya.
Dengan memperhatikan jumlah desa sebanyak 74.754 desa, maka usaha untuk mendorong penggunaan aplikasi ini tentu tidak mudah. Dibutuhkan sumber daya manusia dan dana yang tidak sedikit. Tidak hanya dalam jumlah, sumber daya manusia untuk mendorong penerapan aplikasi ini juga harus memiliki skill yang memadai agar dapat memfasilitasi daerah dan desa dengan maksimal.
“Untuk itu, dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, maka kita perlu menentukan prioritas lokasi implementasi. Secara lebih kongkrit, kita perlu mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2015”, lanjutnya.
Disampaikan lebih lanjut bahwa dalam hal ini (implementasi siskeudes-red) kita perlu memperhatikan bahwa di samping melaksanakan program organik Ditjen Bina Pemdes, sesuai dengan Renstranas, juga harus mengawal pelaksanaan program unggulan Presiden Jokowi dalam bentuk program Quick Wins (QW).
Salah satu program QW adalah Pilot Project Format Birokrasi Pemdes dengan Pola Detasering Pendampingan, yang dilaksanakan selama dua tahun di 5 (lima) provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku. Program ini dilaksanakan selama 2 tahun yaitu tahun 2015 sampai tahun 2016.
Ditambahkan, terkait dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta keberlanjutan program, maka pada tahun 2015 yang lalu, di lokasi QW ini telah dilaksanakan bimtek perkenalan aplikasi Siskeudes. Pelaksanaan bimtek kali ini, di lokasi yang sama (Makassar), merupakan wujud dari prioritas implementasi Siskeudes.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014, salah satu kewajiban pemerintah adalah terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam mengembangkan suatu sistem informasi pembangunan desa, termasuk dalam hal ini sistem informasi pengelolaan keuangan desa sebagai perangkat kerja, khususnya perangkat lunak yang memadai dalam mengelola keuangan desa.
Sementara dengan diselenggarakannya bimbingan teknis Sistem Informasi Keuangan Desa diharapkan akan terwujud aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
Red: Ketut/Nia/Rombena/Haimi
Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri