JAKARTA – Mengenai kabar terbaru soal penomoran Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani regulasi tersebut sehingga menjadi acuan resmi tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 nantinya.
Dia mengatakan, semua menteri terkait telah menandatangani UU Pemilu. Begitu juga tim dari DPR. Ia berharap, dalam waktu dekat Presiden Jokowi segera mengesahkannya. Setelah itu, regulasi tersebut baru dinyatakan sah bersamaan dengan terbitnya nomor peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden. Tapi revisi itu tidak mempengaruhi (subtansi UU), hanya beberapa redaksi saja,” kata Tjahjo saat menghadiri Undangan Diskusi GK Center bertema ‘Dinamika Politik dan UU Pemilu’ di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).
Ia menambahkan, penyempurnaan UU ini tidak menghambat KPU dalam menyusun Peraturan KPU. Sebab KPU tetap berpedoman pada undang-undang terbaru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah. Tjahjo menjamin peraturan yang disusu KPU tak akan multitafsir karena sudah ada dasarnya.
“Saya kira enggak ada masalah. Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Setneg untuk pansus merapihkan, sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kami serahkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan UU ini memang perlu penyempurnaan. Namun, bukan berarti mengubah subtansi aturannya. Hanya mengoreksi sejumlah kesalahan redaksi, termasuk merapihkan kembali pengetikan di rancangan regulasi tersebut. Namun seperti apa teknisnya menurut dia bukan lagi kewenangannya.
“Penomoran itu ranah sekretariat negara. Namun, secara prinsip, sudah dirapikan sebagaimana masukan di sekretariat negara,” tambah Tjahjo.
Dalam UU Pemilu yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, ada sebanyak 562 pasal yang perlu diperhatikan kembali secara detail penggunaan kata dan kalimatnya. Maka itu, Tjahjo menyatakan, perlu penyerasian kembali agar tak menimbulkan masalah ke depannya.
“Pasalnya banyak, ada 562 pasal mungkin ada kata-kata kesalip dan kalimat-kalimat lainnya,” tutup Tjahjo.
sumber: kemendagri.go.id