Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tetapi harus taat pada undang-undang negara. Prinsipnya itu saja," kata Tjahjo di sela Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Tjahjo, negara telah menjamin keberadaan organisasi masyarakat. Oleh karena itu, ormas apa pun boleh hidup dan berkembang di Indonesia, termasuk ormas keagamaan. Namun, ormas tak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
"Mengikuti dan taat kepada ajaran agamanya, iya (boleh). Bagi ormas yang bermasyarakat dia harus taat kepada undang-undang, prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Itu harga mati," kata Tjahjo.
Lebih jauh, lanjut Tjahjo, ormas juga harus bermafaat bagi masyarakat luas. Politisi PDI-P tersebut mencontohkan ormas yang bermanfaat, yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Contohnya PWI, nah manfaatnya memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarat," kata Tjahjo.
Presiden Joko Widodo meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat pada Senin (10/7/2017).
Perppu Ormas muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.
HTI pun menentang langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.
sumber: kompas.com