blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati seluruh kepala daerah setingkat Gubernur, Walikota hingga Bupati di seluruh Indonesia untuk bergotong-royong membantu penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.


Hal ini merupakan hasil koordinasi Mendagri dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei terkait penanganan dampak bencana gempa bumi yang menimpa pulau di bagian timur Bali tersebut.


"Saya kira hari ini kami membuat radiogram hasil koordinasi kami dengan Pak Willem, bahwa kalau BNPB pesan-beli lagi peralatan itu perlu waktu, maka kami minta pada BPBD di daerah yang dekat dengan NTB mengirimkan segera apa yang dia punya," kata Mendagri, Senin (20/8/2018).


Dari informasi yang diterima Kricom, terdapat dua surat edaran yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat edaran tersebut bernomor 977/6131/3J yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Walikota dan surat kedua bernomor 977/6132/3J untuk Gubernur Provinsi.


Selain itu, BPBD terdekat dari NTB, seperti Bali dan Jawa juga diinstruksikan segera mengirimkan bantuan personel berikut penanganan penanganan bencana.


"Kami sudah memberi surat, kalau ada dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) itu bisa disumbangkan ke sana. Ini sifatnya gotong-royong, di samping Menkeu sudah mengalokasi dana cadangan," papar Tjahjo. Penjelasan Kemendagri Soal Minta Bantuan Kepala Daerah se-Indonesia untuk Gempa Lombok


Adapun perdebatan soal penetapan status bencana nasional, Tjahjo memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum pemerintah pusat bisa menetapkan status tersebut.


Pertama, status bencana nasional bisa diaktifkan apabila Pemerintah Daerah sudah tidak berfungsi. Menurut Tjahjo, saat ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat masih bisa berfungsi dengan baik.


Kedua, penetapan dilakukan apabila akses terhadap sumber daya nasional tertutup. Pemerintah, papar Tjahjo, telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga.


Kemudian yang terakhir, status bencana nasional bisa ditetapkan apabila ada regulasi, peraturan, atau perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat. Kenyataan di lapangan, semua regulasi yang ada mendukung.


"Saya kira jangan diperdebatkan ini bencana nasional atau tidak, tapi perhatian nasional cukup luar biasa tidak hanya di Lombok tapi di semua area kalau ada kejadian semua," imbau Tjahjo Kumolo

 

Redaktur: Andreas Pratama

Reporter: Raiza Andini

SUMBER: kricom.id