Jakarta -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir larangan politik dinasti pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini diatur. Lebih jauh, KPU juga diminta menjadikan keputusan MK rujukan dalam Peraturan KPU alih-alih merevisi UU.
"Kami minta pada KPU untuk diatur dalam peraturan KPU. Cukup begitu saja. Itu teknis saja. Tidak perlu harus merevisi UU karena akan melebar tapi cukup ditegaskan dasar keputusan MK bisa diatur dalam PKPU," kata Tjahjo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Tjahjo berpendapat, sebagai Warga Negara Indonesia, dia harus taat pada hukum dan MK merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan. Lagipula, ucap dia, putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan masyarakat. Semuanya lantas dikembalikan ke masyarakat.
"Dulu ada kemauan masyarakat ditampung oleh parpol, oleh DPR, pemerintah juga UU, lalu masyarakat gugat kembali dan diserahkan ke MK. MK lalu memutuskan. Ini upaya hukum yang harus kami hormati," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.
Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Hakim MK berpendapat, pasal 7 huruf r memberikan perbedaan perlakuan terhadap warga negara yang ingin ikut serta dalam proses demokrasi, semata-mata karena status kelahiran dan kekerabatannya dengan petahana.
"Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok,atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ucap Patrialis.
Penjelasan Pasal 7 huruf f sebelumnya memberikan beberapa batasan definisi frasa 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.
Sebelumnya, aturan pasal 7 huruf f tidak berlaku jika sang petahana telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.
Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahgunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.
Heru menyampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah mengatakan pengaturan pasal 7 huruf r itu bersifat sementara sampai pengawas pilkada dapat bertindak maksimal.
"Mahkamah berpandangan, tujuan sementara itu juga inkonstitusional karena menghalangi warga negara mencalonkan diri," katanya.
Sumber :CNN Indonesia