blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah di tingkat Provinsi di seluruh Indonesia dengan Nomor 049/3247/SJ tertanggal 25 April 2019. Sebagaimana diketahui, di dalam ketentuan Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah, ditetapkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan diseminasi terhadap penerapan inovasi daerah secara nasional. Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan tersebut, kepada daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan  Pengembangan telah melakukan diseminasi inovasi daerah melalui replikasi model hasil inovasi daerah berupa aplikasi berbagai pakai (multy tenant) yang terintegrasi dalam Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), yang telah dilaksanakan launching-nya pada tanggal 7 Desember 2018 dan telah diimplementasikan di 50 (lima puluh) daerah.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan inovasi layanan publik berbasis teknologi informasi,” kata Tjahjo.

Kedua, aplikasi layanan yang terintegrasi Puja Indah tersebut berbasis web dan android yang terdiri dari layanan perijinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan tenaga kerja, layanan komoditas, layanan aspirasi, dan layanna update data kependudukan dan akan ditambah lagi menjadi 14 (empat belas) layanan pada tahun 2019.

Ketiga, diharapkan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan Puja Indah tersebut sesuai dengan kebutuhan layanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta memerintahkan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk mempelajari, mengoordinasikan, dan memberikan masukan atas potensi pemanfaatan layanan Puja Indah, agar lebih baik pemanfaatan secara berkelanjutan.

Keempat, bagi Pemerintah Daerah yang telah menandatangani komitmen dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi daerah replikasi Puja Indah pada tahun 2018 agar segera menindaklanjuti komitmen dimaksud dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

Kelima, untuk tahun 2019 dibuka kembali bagi daerah yang mengajukan permohonan menjadi daerah replikasi. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri u.p Pusat Litbang Inovasi Daerah, Jalan Kramat Raya 132 JKP atau email ke puslitbangnovda@gmail.com, telpon/fax: (021) 3157116 atau melalui contact person sdr. Isman, mobile phone/; 081393055436 atau dapat mengunjungi web Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri di http;//litbang.kemendagri.go.id/ atau http;//inovasi.otda.go.id/layanan/

sumber : kemendagri.go.id