JAKARTA | Menyikapi maraknya aksi terorisme akhir-akhir ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran Nomor 300/3037/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam surat yang dikeluarkan 17 Mei 2018 itu disebutkan juga tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat atas aksi-aksi terorisme yang terjadi saat ini.
Berikut poin-poin yang dimuat dalam surat edaran Mendagri. Poin pertama, dalam surat edaran itu, Mendagri memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan secara aktif menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing seusai Standar Operating Procedure yang berlaku.
Poin kedua, Mendagri menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran forum -forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Ketiga, meningkatkan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian dalam rangka mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk menjamin perlindungan pada masyarakat.
Keempat, mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW. Serta mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1×24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.
Kelima, melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi, menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang berdampak pada stabilitas politik.
Keenam, mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, baik di kabupaten atau kota, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan atau himbauan mengecam dan tidak takut terhadap aksi terorisme.
Ketujuh, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Laporan bisa disampaikan lewat email: puskominkemendagri@kemendagri.go.id atau bisa lewat faximile di nomor (021) 34830932 atau (021) 3143426. Laporan juga bisa disampaikan via WhatsApp di nomor 082147641384 (id: PUSKOMIN KEMENDAGRI), via Telegram di nomor 082147641384 (id: PUSKOMIN KEMENDAGRI) dan bisa lewat BBM : DCAE7241.
Surat edaran ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.(**)
sumber: kaltim.persada-news.com