blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin para guru di Indonesia bisa memerankan dirinya menjadi aktor berbagai peran sekaligus. UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen sendiri menyebut, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

 

"Guru harus berperan sebagai desainer, implementator, dan evaluator kegiatan pembelajaran," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2018).

 

Menurut Tjahjo, pendidikan penting untuk suatu bangsa sebagai dasar pembangunan serta syarat mutlak kemajuan bangsa.  "Pendidikan menjadi salah satu visi misi dalam Nawacita pemerintah 'Indonesia Pintar' melalui wajib belajar 12 tahun," ucap Tjahjo.

 

Karenanya, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan merupakan faktor penentu peningkatan kualitas pendidikan. "Jumlah guru di Indonesia di atas 3 juta orang. Kedisiplinan guru diperlukan dalam meningkatkan tujuan sekolah," kata dia.

 

Bertepatan dengan konferensi rapat kerja nasional (Rakernas) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2018 di Batam, Kepulauan Riau, Tjahjo pun berpesan, agar pengurus PGRI memahami manajemen pengelolaan pendidikan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah.

 

"PGRI penting dalam meningkatkan kualitas guru dengan kewenangannya menetapkan dan menegakkan kode etik, memberikan bantuan hukum, memberikan perlindungan profesi, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi serta memajukan pendidikan nasional," terang dia.

 

Tak lupa, Tjahjo pun mengingatkan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan dalam manajemen pendidikan.

 

"Pendidikan dasar, PAUD dan nonformal kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah dan khusus kewenangan pemerintah provinsi, pendidikan tinggi kewenangan pemerintah pusat," tutur dia.

 

sumber: nasional.kompas.com