blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Jakarta - Ambang batas partai politik masuk ke parlemen (parliamentary threshold) saat ini adalah sebesar 3,5 persen. Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pembahasan angka dikompromikan antarfraksi di DPR, namun angkanya tetap naik.

"Kompromi sajalah. Kalau undang-undang lama kan 3,5 persen, masa harus bertahan. Ya, yang penting naik, setengah persen gak apa-apa," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, Tjahjo berharap UU Pemilu yang sedang digodok nantinya setelah sah dapat meningkatkan mutu demokrasi Indonesia. Dia punya ukuran sebuah demokrasi dapat dikatakan berkualitas.

"Satu ya, pemilu dan pilkada satu bagian tak terpisahkan. Yang penting partisipasi masyarakat harus maksimal. Juga parpol mengusulkan calon, harus memenuhi harapan masyarakat. Harus diberantas tak ada politik uang. Yang ketiga kualitas tadi, contoh kecil di undang-undang tadi. 3,5 persen masa ada yang usul harus 0 persen," ujarnya.

Selain itu dia menambahkan, lolosnya sebuah parpol ke kursi parlemen bukan ditentukan oleh pemeritah. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan rakyat yang memilih.

"Seorang parpol itu mampu meraih kursi terbanyak, yang menentukan bukan pemerintah, bukan UU tapi masyarakat pemilih. Yang menentukan parpol lolos 3,5 persen itu kan masyarakat," pungkasnya.
(gbr/imk)

sumber: detik.com