Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo ketika memberikan sambutan dalam acara penyerahan surat keputusan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo berharap Pemilu Legislatif 2019 dapat melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika. "Gerakan anti narkotika sangat penting dan bahkan mendesak. Gerakan itu harus konkret menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam (11/7/2018). Oleh karena itu, kata Tjahjo, dalam Undang-Undang Pemilu diatur bahwa calon wakil rakyat harus bebas narkotika. "Pasal 240 ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Tjahjo.
Tjahjo pun menegaskan, seorang wakil rakyat penting punya integritas. Namun tak kalah penting juga harus punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika. "Kita kuatkan tekad memberantas peredaran narkotika yang sudah kian mengkhawatirkan ini," kata Tjahjo. Tak berbeda, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan aturan terkait bebas narkotika tak hanya diatur dalam UU Pemilu. Aturan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h. "Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Jadi bakal caleg harus punya surat keterangan bebas narkotika," kata Bahtiar.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril
sumber: nasional.kompas.com