JAKARTA - Usai menghadiri acara Akselerasi Menuju Indonesia Bebas Tuberkulosis," Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendapat banyak pertanyaan dari para wartawan yang sudah menunggunya. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah masalah APBD DKI Jakarta yang sedang ramai diberitan".
Menurut Tjahjo, yang paling penting itu APBD DKI Jakarta, dan juga termasuk daerah lain, harus dibahas bersama dengan DPRD. Kalau tidak dibahas dengan DPRD, kepala daerah bisa mengeluarkan Pergub. Baru, setelah diputus oleh DPRD, RAPBD tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pihaknya nanti yang akan mengevaluasi dan mengoreksi.
"Kami akan mengoreksi selama anggaran itu untuk kepentingan masyarakat, memastikan program strategis nasional itu harus jalan di DKI Jakarta," ujar Tjahjo.
Namun kata Tjahjo, hingga hari ini, RAPBD DKI Jakarta belum diserahkan. Ia berharap, secepatnya bisa diserahkan. " Sampair hari ini belum. Mudah-mudahan 15 hari sudah diserahkan," ujarnya.
Terkait anggaran untuk staf ahli atau staf khusus kepala daerah, menurut Tjahjo itu tidak ada masalah. Pos anggaran untuk itu dimungkinkan untuk dialokasikan. Hanya saja, anggaran untuk maksimal 15 staf ahli. Jika memang lebih dari itu, maka anggarannya bisa diambil dari pos anggaran lain.
sumber: kemendagri.go.id