Tjahjo Kumolo (ari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menyebut aturan pasal 173 ayat 1 tentang verifikasi parpol UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan untuk mendiskriminasi parpol baru. Verifikasi tersebut sebagai upaya proses efisiensi dan efektifitas pada pemilu 2019 mendatang.
"Mutlak dilakukan verifikasi terhadap partai lama maupun partai yang baru, namun bentuk verifikasi yang berbeda. Perbedaan tersebut bukanlah sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu namun lebih pada percepatan proses efisiensi dan efektivitas proses verifikasi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahjo Kumolo dalam sidang dengar keterangan pemerintah di MK di Jalan Merdeka Barat, Senin (25/9/2017).
Sidang dimulai jam 14.00 WIB dengan dipimpin ketua majelis Arief Hidayat. Namun penggugat tidak hadir dan diwakili pengacaranya,.
Menurut Tjahjo, terhadap 12 partai yang telah lolos verifikasi pada Pemilu tahun 2014 pemerintah akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokan kebenaran dan keabsahan peserta partai. Verifikasi ulang tidak akan dilaksanakan karena akan mengeluarkan anggaran lebih.
"Karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya. Hal inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya," kata Tahjo.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Partai IDAMAN dan PSI menggugat pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU UU No 7 Tahun 2017. Kedua partai menilai pasal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.
"Partai di pemilu 2014 langsung dapat ikut pemilu 2019. Adapun partai baru mesti mengikuti proses verifikasi faktual agar dapat ikut pemilu 2019," kata Kuasa Hukum Partai IDAMAN Ramdansyah di Gedung MK, Kamis, (24/8/2017).
(asp/asp)
sumber: detik.com