TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tidak memungkiri masih terjadinya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Dugaan penyimpangan itu diketahui Tjahjo dari penegak hukum sendiri.
"Dalam satu minggu ini saya menerima surat dari Kejaksaan yang minta izin tertulis kepada saya untuk periksa kepala daerah," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Padahal menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan itu, ia bersama inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri telah memberhentikan 98 orang yang diduga menyalahgunakan wewenang pekerjaan.
Pemberhentian 98 orang itu terkait berbagai kasus misalnya pungutan liar, pengganti antar waktu (PAW) yang diiringi dengan imbalan sejumlah uang.
"Pungutan yang terjadi itu cukup besar, mulai dari Rp 25 juta hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan agar kepala daerah tidak bermain-main wewenang yang dimiliki, hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: tribunnews.com