blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Tjahjo Kumolo (ari/detikcom)

Jakarta - Sekelompok orang tidak setuju dengan syarat presidential threshold 20-25 persen. Namun, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hal itu lazim dalam dunia demokrasi.

"Sebuah proses untuk mewujudkan konsolidasi negara yang begitu demokratis saja seperti halnya AS, proses untuk menentukan capres pun sangat ketat, tahapannya cukup panjang sekali," kata Tjahjo sebelum sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut Tjahjo, tidak logis bila calon presiden tidak diseleksi, di mana setiap partai bisa mengajukan calon masing-masing.

"Mosok nol persen. Semua orang punya hak, punya hak politik untuk menjadi capres, tapi kan harus seleksi. Nah, seleksi ditentukan oleh rakyat. Rakyat yang memilih, mendukung suara parpol-parpol. Nah, pilpres ini kan domainnya parpol. Ndak ada pilpres yang calon independen, nggak ada," papar mantan Sekjen PDIP itu. 

Tjahjo tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat persoalan presidential threshold itu ke MK. Sebab, MK memiliki kewenangan menilai hal itu, apakah konstitusional atau tidak.

"MK yang melihat dari berbagai sudut. Menimbang keputusan MK di sejumlah negara juga sama. Ada ambang batasnya. Memilih presiden lo ini," ujar Tjahjo.

"Yang banyak partai pun sampai berdarah-darah untuk putuskan dua calon dan itu panjang (prosesnya). Sama juga kita, yang menentukan rakyat. Pileg atau pilpres sebelumnya juga nggak ada masalah, kok. Nah, kenapa sekarang dimasalahkan. Kalau itu sekarang dianggap nggak konstitusional, ya hasil pemilu zaman SBY, zaman Jokowi lalu, tak konstitusional juga, kan juga sama 20 persen. Itu saja intinya," pungkas Tjahjo. 
(asp/asp)

sumber: detik.com