blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:03:22

Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo mementahkan usulan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok soal pembubaran IPDN. Sesuai Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), IPDN tak bisa dibubarkan.

"Nggak bisa," terang Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menurut Tjahjo, bila terjadi sesuatu yang salah dengan IPDN, oknumnya yang ditindak. Ahok menyoal sejumlah oknum lulusan IPDN yang bukan malah membuat birokrasi menjadi baik, malahan membuat buruk birokrasi dengan melakukan praktik yang tak seharusnya.

"Kalau ada oknum yang salah, ya oknumnya. Kalau Anda tanya, ya tanya Pak Ahok. Mungkin Pak Ahok punya resep membubarkan ya tanya Pak Ahok," jelas dia.

Demikian juga kalau ada kekerasan di sekolah IPDN, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Praja IPDN kalau ada kekerasan, rektornya saya ganti. Gitu saja. Kalau keras, keras juga karena kita menindak keras. Revolusi mental harus dilakukan IPDN, proses penerimaan harus clean dan clear, kalau Ospek ada meninggal lagi, jajaran rektor (IPDN) saya ganti semua," tegas Tjahjo. 

Sumber :www.analisadaily.com