Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Pemerintahan Desa Tahun 2017 bertempat di Hotel Orchardz, Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 8 April 2017. Lokakarya Pemerintahan Desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait Pemerintahan Desa dan mengetahui hambatan serta permasalahan terkini di bidang Pemerintahan Desa.
Kegiatan Lokakarya Pemerintahan Desa dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Bapak Mohammad Rizal, SE, M.Si yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari unsur: (1) Pejabat/ JFU di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, (2) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, (3) Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, (4) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kubu Raya, (5) Kepala Biro Tata Pemerintahan di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kubu Raya, (6) Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kubu Raya, (7) Perwakilan Mahasiswa dari Universitas Tanjung Pura, serta (8) Perwakilan Mahasiswa dari Universitas Panca Bhakti.
Kegiatan ini menghadirkan para Narasumber yang berasal dari 3 Perguruan Tinggi yaitu Drs. Abu Hasan Asyari dari IPDN, Prof. Isbandi Rukminto Adi dari Universitas Indonesia, Prof. Irfan Ridwan Maksum dari Universitas Indonesia, serta Prof. A.Y. Andi Gani dari Universitas Brawijaya. Selain itu, terdapat pula sesi sharing diskusi dengan Para Kepala Desa Percontohan yang menjuarai lomba desa pada tahun 2016 yaitu Kepala Desa Piasak Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Desa Majasari Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Desa Nita Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Isu-isu yang menjadi pokok diskusi dalam kegiatan ini antara lain mengenai penataan administrasi pemerintahan desa, hambatan dan permasalahan pemberdayaan masyarakat desa, model-model pemberdayaan masyarakat desa, serta prospek pembangunan desa di masa depan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai penutup kegiatan ini, dapat digarisbawahi bahwa dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya kerjasama dari semua pihak baik dari Perangkat Desa, Akademisi, dan Pemerintah Daerah. Adapun hasil rekomendasi dari Kegiatan Lokakarya Pemerintahan Desa antara lain sebagai berikut:
1. Mahasiswa/ akademisi diharapkan dapat membantu mendorong percepatan pembangunan desa melalui rekomendasi kegiatan/program pemberdayaan yang disusun dari hasil pemikiran-pemikiran kritis ilmiah.
2. Model-model penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Para Kepala Desa Percontohan diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam menciptakan ide-ide kreatif dan inovatif dari pemerintah desa dalam menyusun program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat desa.
3. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan Desa, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mendorong pemerintah desa dalam berinovasi dan memformulasikan kegiatan-kegiatan strategis yang benar-benar menjadi kebutuhan desa.
(ARN/LaO/AR)