blog image
Created by : admin - 2021-12-30 10:39:27

Jakarta (21/12)-- Telah berlangsung Webinar Literasi Keuangan yang dilaksanakan secara hybrid, daring via zoom dan luring di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes), Selasa 21 Desember 2021 dengan tema Pinjaman Online, Membantu Atau Menjebak? Yuk Kenali”.

Irma Zainal Yusharto selaku panitia kegiatan dimaksud melaporkan bahwa Dharma Wanita sebagai istri Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyadari sepenuhnya sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, berkewajiban untuk menyukseskan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual. Sebagai organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara selalu mengedepankan dan meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga Dharma Wanita Persatuan (DWP) sekaligus kesejahteraan anggotanya.

Maraknya pengguna pinjaman online di masyarakat disebabkan banyaknya keuntungan yang diberikan seperti tanpa jaminan, langsung cair. Akan tetapi pinjaman online banyak merugikan dan memakan korban dikarenakan banyak juga penyedia aplikasi ilegal, bahkan terjerat bunga tinggi pinjol ilegal.

“Untuk itu, mari kita kenali, pinjol ilegal ataupun legal melalui acara Webinar Literasi Keuangan: “Pinjaman Online, Membantu Atau Menjebak? Yuk Kenali,” tambahnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Nani Suhajar selalu Pelaksana Tugas Ketua DWP Kementerian Dalam Negeri (Plt. Ketua DWP Kemendagri) mengatakan bahwa pelaksanaan webinar ini, merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan ke-22 dan Hari Ibu ke-93 Tahun 2021.

"Kegiatan yang diinisiasi Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melibatkan peserta dari kalangan Dharma Wanita dan Ibu-ibu diluar Dharma Wanita merupakan wujud rasa kepedulian organisasi.  Tema yang diangkat adalah “Pinjaman Online” yaitu literasi keuangan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi pola dan gaya hidup kekinian pada kondisi saat ini," tuturnya.

Kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat, terutama ibu-ibu tergiur untuk meminjam, namun tidak sedikit masyarakat pada akhirnya mengeluh karena menjadi korban sebagai akibat kurangnya pemahaman mengenai pinjaman online, bahkan berita terakhir seorang ibu rumah tangga nekat mengakhiri hidupnya disebabkan teror penagih hutang pinjaman online ini.

"Saya berharap Ibu-ibu semua akan mendapatkan banyak informasi terkait Literasi keuangan yang berhubungan dengan “Pinjaman Online”, di mana selain untuk mengantisipasi hal buruk terjadi, juga untuk membangun kehidupan keuangan yang sehat bagi ibu-ibu," ujar Nani.

Kemudian, narasumber acara ini, Munawar Kasan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya mengatakan bahwa kegiatan serta belanja online yang berhubungan dengan dana online sangat diminati di era ini, terutama di masa pandemi.

"Layanan peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Sesuai pengaturan dan pengawasan financial technology (Fintech) oleh OJK, terdapat 104 peer to peer lending atau yang dikenal dengan pinjaman online, 101 berizin dan 3 terdaftar, 82 inovasi keuangan tercatat dan 7 equality/securities crowdfunding berizin," terangnya.

Karakteristik dari peer to peer lending (P2P lending) di antaranya, dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), risiko kredit pada pemberi dana, risiko pendanaan relatif tinggi, bunga lebih tinggi, proses (sangat) cepat, persyaratan mudah, tanpa batasan waktu dan tempat serta dapat memilih pihak yang didanai. Munawar pun mengimbau agar selalu berhati-hati saat memutuskan untuk menggunakan pinjaman online, mengingat banyak pinjaman online ilegal yang berkeliaran dengan sasaran ibu-ibu, serta belakangan terdengar kasus bunuh diri seorang ibu akibat teror pinjaman online.

"Agar menjadi perhatian, ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya, tak patuh regulasi artinya tidak mendaftar ke OJK apalagi mematuhi peraturannya, bunga, denda dan biaya sangat tinggi, pengurus dan Sumber Daya Manusia tak andal, penagihan tidak beretika, akses data pribadi berlebihan, pengaduan tak tertangani, lokasi kantor tidak jelas dan penawaran melalui SMS/Whatsapp," pungkasnya.

Acara ini diikuti oleh para pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dharma wanita Kemendagri, karyawan Ditjen Bina Pemdes, istri pejabat Ditjen Bina Pemdes serta masyarakat umum.