(Jakarta, 22/11)--Program Penguatan Pemerintahan dan Penguatan Desa (P3PD) dengan Executing Agency Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa selaku Coordinator Project Management Unit (CPMU), dibahas secara intensif dalam forum workshop sosialisasi P3PD yang dihelat selama empat hari di Hotel Sahid Jakarta secara hybrid.
Narasumber dan peserta ada yang hadir secara luring maupun daring dalam kegiatan workshop series sosialisasi P3PD ini sejak 21-24 November 2021. Kegiatan dalam bentuk hybrid dilakukan guna tetap menjaga ketat protokol kesehatan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri H. Suhajar Diantoro, melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo membuka workshop di Ballroom Hotel Sahid yang ditandai dengan pemukulan gong, didampingi oleh Ivan Syamsurizal Sekretaris Deputi Bidang koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah (PPW) dan Penanggulangan Bencana, Kementeria Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Workshop P3PD ini perlu dilakukan guna membahas sejumlah hal dan tantangan dalam menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa. Melalui sambutannya, disampaikan bahwa 74.961 desa yang ada saat ini, memiliki peran penting dan strategis bagi bangsa dan negara, karena desa dianggap mampu menentukan tatanan sosial, ekonomi dan politik secara nasional.
Negara mengakui dan menghormati desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut, disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme penciptaan pembangunan desa yang mampu mewujudkan kemandirian desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya, desa juga memiliki sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan asli desa, transfer dan lain-lain pendapatan desa, namun dalam realitasnya Desa belum mampu mewujudkan tujuan tersebut.
Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dan terus meningkat, di mana pada tahun 2021 ini, total anggaran dana desa dialokasikan sebesar Rp. 72 trilyun.
“Alokasi anggaran yang relatif besar tersebut, belum memberikan solusi secara signifikan terhadap permasalahan di desa. Beberapa permasalahan desa saat ini, antara lain, masih rendahnya kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa, kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang masih rendah dan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan secara konvensional, juga masih terjadi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran di desa, seperti Dana Desa belum sesuai dengan tujuan, penyimpangan penggunaan APBDesa, keterlambatan dalam pengelolaan APBDesa dan penyelewengan pengelolaan APBDesa,” terangnya.
“Untuk itu, kami berharap semua peserta workshop aktif dalam kegiatan ini dan menjadi bagian dari P3PD yang tidak terpisahkan,” ujar Yusharto menegaskan.
Selain itu, anggaran desa yang cukup besar belum dioptimalkan sebagai daya ungkit peningkatan ekonomi, kesehatan, pendidikan, pertanian, atau sebagian besar masih pada pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Sebagai respon pemerintah dalam mengatasi permasalahan di desa sebagaimana telah disebutkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar USD 300.000.000,00 atau sebesar Rp.4,3 trilyun dengan kurs Rp.14.348,- terhadap US Dollar, yang bersumber dari loan atau pinjaman Bank Dunia melalui program P3PD.
Dalam hal P3PD ini, Suhajar Diantoro melalui sambutannya juga memberikan apresiasi kepada lima Kementerian yang terlibat langsung dalam pelaksanaan programnya, yakni Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa selaku Executing Agency, sekaligus Coordinator Project Management Unit (CPMU) dan Central Project Implementing Unit (CPIU) komponen 1, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi Sekretariat Jenderal selaku Project Management Unit (PMU) dan beberapa unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II yang ditetapkan sebagai Central Project Implementing Units (CPIUs) komponen 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan selaku Central Project Implementing Units (CPIUs) komponen 3, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas selaku Central Project Implementing Units (CPIUs) komponen 4, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK selaku Central Project Implementing Units (CPIUs) komponen 4.
Kementerian yang terlibat di P3PD ini diharapkan dapat melakukan Intevensi program terhadap 4 komponen utama program, yang akan saling bersinergi, yaitu penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, mendorong pembangunan desa yang partisipatif, perbaikan kinerja desa berbasis insentif dan penguatan koordinasi, serta pemantauan dan kebijakan nasional.
“Intervensi program tersebut diharapkan dapat mewujudkan capaian tujuan P3PD dalam 3 (tiga) indikator utama sebagai capaian kunci, yaitu: kapasitas pemerintah desa untuk melaksanakan fungsi pokok meningkat, masyarakat/penerima manfaat menilai bahwa investasi desa memenuhi kebutuhan mereka, serta desa yang berpartisipasi dalam perbaikan kinerja desa berbasis insentif menunjukan perbaikan kualitas belanja desa,” terangnya.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian, memang semestinya P3PD seharusnya sudah dilaksanakan sejak Tahun 2020 dan nanti berakhir pada Tahun 2024, dengan total cakupan lokasi sebanyak 380 kabupaten/kota. Namun keterlambatan pelaksanaan program P3PD secara optimal ini disebabkan oleh situasi pandemi covid 19.
“Semoga upaya kita yang optimal, dimulai tahun 2021 ini memberikan hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama. Selain pelibatan pemerintah pusat, juga diharapkan pelibatan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota bahkan pemerintah desa. Peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi yaitu sebagai unit pelaksana P3PD di provinsi, sedangkan peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai pelaksana kegiatan P3PD di kabupaten/kota,” harap Yusharto yang juga menjadi narasumber dalam workshop tersebut.
Suhajar pun menambahkan harapan bahwa pelibatan pemerintah daerah ini, dapat juga diikuti dengan dukungan pembiayaan dari APBD bagi pelaksanaan program pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terutama dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan secara lebih intensif, dalam rangka pecapaian tujuan program yang lebih optimal, termasuk dukungan pembiayaan kepada kecamatan, mengingat pada program ini, kecamatan sebagai ujung tombak pemerintahan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan desa akan menjadi peran kunci dari keberhasilan pencapaian indikator utama.
“Harapan kami semua P3PD melalui workshop hingga tiga hari ke depan bisa mendapatkan hasil kesimpulan yang memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan di desa,” ungkap Yusharto.