Komisi 2 DPR-RI pada tanggal 29 September 2021 melakukan kunjungan kerja spesifik terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa ke Kab. Subang Jawa Barat. Tim dari Komisi 2 DPR-RI dipimpin oleh :
-
DR. H. Syamsurizal, SE, MM. (Wakil Ketua Komisi II, Fraksi PPP)
-
Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc (Anggota, Fraksi PDI.P)
-
Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si (Anggota, Fraksi PDI.P)
-
Drs. Cornelis, MH. (Anggota, Fraksi PDI.P)
-
Agung Widyantoro, SH, M.Si (Anggota, Fraksi Partai Golkar)
-
A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra, MH. (Anggota, Fraksi Partai Golkar)
-
H. Ahmad Muzhani (Anggota, Fraksi Partai Gerindra)
-
DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc (Anggota, Fraksi Partai Gerindra)
-
M. Syamsul Lutfi, SE. (Anggota, Fraksi Partai Nasdem)
-
Hj. Sri Kustina (Anggota, Fraksi Partai Nasdem)
-
H. Acep Adang Ruhiat, M.Si (Anggota, Fraksi PKB)
-
H. Wahyu Sanjaya, SE. (Anggota, Fraksi Partai Demokrat)
-
Drs. H. Chairul Anwar, Apt (Anggota, Fraksi PKS)
-
KH. Aus Hidayat Nur (Anggota, Fraksi PKS)
Turut mendampingi kunjungan kerja tersebut dari Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Dr. Eko Prasetyanto P.P., S.Si, M.Si, MA. (Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa) dan perwakilan dari Ditjen Bina Pemdes, Simon Makarios Aruan, S.IP, M.Si. Pada kesempatan tersebut, Tim Komisi 2 DPR-RI melakukan diskusi dan menanyakan banyak hal terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa seperti Data Profil Desa, Rencana Pilkades Serentak, Dana Desa, Peraturan Desa, BUMDES, dan hal lainnya. Dinas PMD Kab.Subang beserta perwakilan Kepala Desa serta Camat menjawab pertanyaan dengan data dan gambaran kondisi di lapangan. Turut menguatkan jawaban dari Pemda Kab.Subang, Bapak Dr. Eko Prasetyanto memberikan penjelasan berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.