blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat menyampaikan paparan
YOGYAKARTA ∎ Belajar dari pengalaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di mana terdapat beberapa kasus penyelewengan dana, KPK siap mengawal pengelolaan dana desa.
Hal ini muncul dalam pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi – Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa Wilayah Jawa yang diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan pengalaman dari kasus penyelewengan dana PNPM, memang dananya tidak besar, hanya sekitar Rp. 50 juta hingga 100 juta saja. Untuk ukuran KPK, angka tersebut kalau ibarat bensin, hanya bensin eceran saja. Tetapi kalau ternyata penyelewengannya mencapai Rp. 100 juta per desa, maka jumlahnya jadi banyak”, kata Laode M. Syarif.

Menurut La Ode, opini yang beredar di masyarakat selama ini seolah-olah KPK lebih cenderung melakukan tindakan penangkapan terhadap kasus suap atau korupsi, padahal tindakan itu hanya 20 persen dari ketugasan KPK. Sementara salah satu tugas dan fungsi KPK yang tidak kalah penting adalah di bidang pencegahan, di mana posisi KPK sebagai institusi yang ikut mendampingi pengelolaan keuangan.

Terkait dengan pengelolaan Dana Desa, salah satu hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan mencari pendamping desa guna menghindari penyelewengan dana. Pemilihan pendamping harus profesional, bukan berdasarkan kedekatan personal atau ada unsur politik di dalamnya.

“Dana Desa harus diperuntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jangan untuk mobilisasi dana politik. Untuk itu dibutuhkan kegotongroyongan dan kebersamaan masyarakat”, tegas La Ode.

Menyangkut keberlanjutan penegelolaan Dana Desa, La Ode menyampaikan bahwa KPK ingin menjalin kerjasama dengan sejumlah kementerian yang berkait dengan pengelolaan dana desa, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Kalau perlu Kantor KPK dijadikan meeting point (titik pertemuan-red) sejumlah Kementerian tersebut agar koordinasi mudah dilakukan”, tandasnya mengakhiri pemaparan.
 
 
Red: Lia/Run/Hm
Sumber: Balai PMD Yogyakarta