Kepala Sub Bidang (Kasubid) Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wawan Munawar menyebut, Kota Depok menjadi salah satu wilayah prioritas penerima bantuan Set Top Box (STB). Selain Kota Depok, daerah penyangga ibu kota seperti Bogor, Bekasi, Tangerang juga mendapatkan prioritas yang sama.
"Ya benar, kami prioritaskan daerah penyangga, salah satunya Kota Depok. Oleh karena itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, memantau proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," ujarnya di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Rumah Tangga Miskin Calon Penerima Bantuan STB, di Ruang Rapat Diskominfo Kota Depok, kemarin (18/07/22).
Dikatakannya, bantuan STB akan segera didistribusi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Salah satunya penyerahan data dari daerah penerima bantuan STB.
"Kami menunggu data siap. Jika sudah, nanti Surat Keputusan (SK) dikirim ke Kemenkominfo. Sebelum pelaksanaannya akan dilakukan rapat dengan mengundang kecamatan dan kelurahan serta pihak ketiga yang akan melakukan survei/pemberian bantuan serta memasang alat tersebut," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Nurlaela menjelaskan, bahwa Pemkot Depok telah menerima laporan data Rumah Tangga Miskin desil 1 dan desil 2 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kemudian, telah dilakukan juga pemetaan sebanyak 104.068 Kepala Keluarga (KK) Rumah Tangga Miskin di Kota Depok.
"Saat ini posisi data tersebut sudah masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok untuk dibuatkan SK Wali Kota Depok tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan STB. Jika sudah, kami akan segera lapor dan serahkan SK tersebut ke Kemenkominfo," tutupnya.
Untuk diketahui, jelang penerapan kebijakan Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, Pemkot Depok melalui Diskominfo telah melakukan sosialisasi bantuan STB untuk masyarakat prasejahtera.
Kebijakan ini tertuang dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (2), bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini.
Sumber : depok.go.id