(Jakarta, 11/11)-- Bertempat di kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di lantai 3, pada hari Kamis 11 November 2021 telah berlangsung secara virtual Kegiatan Koordinasi Series II Tim Hibah Kapal Wisata Bottom Glass dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Hubla Arif Toha Tjahjagama kepada Ditjen Bina Pemdes yang diwakili oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa (Dir. KKD) Tb. Chaerul Dwi Sapta.
Chaerul menyambut baik program tersebut. "Kalau kita lihat tadi hibah kapal yang akan diberikan ini adalah bagaimana daerah atau pemerintah daerah bisa merefleksikan atau mengidentifikasikan desa-desa yang kira-kira bisa dilalui atau menggunakan kapal yang beratnya 198 Gross Tonage, dengan bantuan dari Kementerian Perhubungan," katanya
Selain itu, menurut keterangan Chaerul, total hibah yang diberikan masih dalam pembahasan termasuk mekanisme kewenangan diberikannya hibah baik dalam Kementerian Dalam Negeri maupun dari Kementerian Keuangan.
Selain jumlah muatan kapal, pada rapat virtual tersebut juga dibahas mengenai pemanfaatan kapal ini merupakan lintas Kabupaten atau lintas Provinsi. Pasalnya, jika terkait perlintasan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Lalu juga dibahas mengenai desa wisata yang akan ditunjuk untuk pengelolaan dan penyerahan kapal tersebut, sehingga harus ditegaskan mengenai kriteria jalur kewenangan provinsi atau kabupaten/kota atau pemerintah pusat.
Seperti yang kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014, lanjut Chaerul, kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota sudah diatur. Jadi apabila kapal atau desa wisata tersebut lintas kabupaten berarti kewenangan di provinsi, dan apabila lintas provinsi berarti kewenangan pemerintah pusat.
"Ini yang sedang kita lihat, tim survei akan turun ke lapangan dan harapannya di pertengahan Desember 2021 sudah bisa diserahkan dan kewenangan tersebut sudah bisa disahkan melalui peraturan Menteri Perhubungan. Jadi saya rasa ini sangat baik sekali untuk membangun perekonomian terutama di masa pandemi sekarang dengan bantuan atau penguatan transportasi khususnya di desa-desa wisata itu menjadi penunjang peningkatan perekonomian," ujarnya.
Lebih lanjut Chaerul juga mengatakan bahwa kalau memang lintasannya kecil, kapasitas di bawah 44 orang dan hanya melintas satu kabupaten tapi dalam satu kecamatan berarti bisa masuk ke asetnya neraca desa untuk dicatat. “Tapi yang menariknya lagi adalah, siapa yang mengelola, karena tidak mungkin oleh pemerintah desa, yang memungkinkan diserahkan kepada BUMDES untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan bagaimana mekanisme tarif yang akan diberlakukan di tingkat desa tersebut," terang Chaerul.
Selain itu, di Indonesia ini, tidak semua daerah dilalui dengan lintasan sungai. Sejauh ini yang umum menggunakan transportasi laut/perairan termasuk sungai adalah di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagian Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah Jawa juga tidak terlalu banyak.
“Nah ini akan sangat baik jika diutamakan di wilayah 3T yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Dari 3T wilayah tersebut sudah masuk juga perwakilan dari wilayah timur, terutama NTT, Sulawesi dan Papua. Semoga dalam forum rapat yang sedang berlangsung, sudah bisa diputuskan mengenai mekanisme hibah, kewenangan siapa dan desa penerimanya mana saja," pungkasnya.
Selain Sesditjen Hubla beserta jajarannya, pada rapat koordinasi ini juga dihadiri secara virtual oleh Tim Perwakilan perusahaan-perusahaan vendor galangan pembangunan.