blog image
Created by : admin - 2022-02-11 12:59:21

Jakarta, (10/2)- Guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah (Kada) terkait peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron beberapa hari sebelumnya. Selain itu juga telah diterbitkan Inmendagri No. 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang seluruh jajaran Kepala Dinas PMPD. Selain itu juga Camat, Lurah, dan Kepala Desa serta Satuan Polisi Pamong Praja juga para petugas penanganan Covid-19 di Wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dalam sebuah rapat virtual monitoring PPKM Mikro dan peran Posko Desa pada hari ini, (10/2/2022).

Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Paudah, yang pada kesempatan itu memimpin rapat koordinasi menjelaskan data angka masyarakat yang terpapar virus Covid-19. Situasi Covid 19 di Indonesia berdasarkan data pertanggal 9 Februari 2022 yang menunjukan peningkatan kasus dari 404.506 spesimen terdapat 23.512 suspek/gejalah dan kasus aktif 265.824 terjadi peningkatan 32.762 kasus. Secara total terkonfirmasi terpapar covid 4.626.936, sembuh 4.216.328 dan meninggal 144.784.

“Adanya peningkatan kasus aktif diharapkan dilakukan pencegahan dengan tetap menerapkan 5 M dan yang tidak kalah pentingnya adalah membangun herd immunity agar dapat bertahan bersama dari keterpaparan virus dengan cara vaksinasi Covid 19. Data vaksin untuk keseluruhan sasaran sebesar 208.265.720," ujarnya.

Percepatan penanganan Covid 19 di desa memperhatikan (1) Perpres 104 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Ppengelolaan Dana Desa dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (4) Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021 tentang Priorotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri secara spesifik telah mengeluarkan Surat kepada Gubernur, Bupati/Walikot untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 di desa per tanggal 7 Februari 2022 kepada Pemda untuk melakukan langkah–langkah strategis pencegahan.

“Melalui Bupati Walikota, kami juga mendorong desa bagi yang belum menetapkan Perdes APBDes untuk segera menetapkan dengan memperhatikan kebijakan minimal 8% untuk penanganan Covid 19. Penganggaran untuk kegiatan pelaksanaan penanganan Covid dapat dianggarkan pada kode rekening sub bidang 2 Kesehatan, bidang 3 sub bidang Trantibumlinmas dam bidang 5 sub bidang penanggulangan bencana,” tambahnya.

Paudah, juga menambahkan informasi bahwa penetapan level PPKM sangat dipengaruhi oleh indikator penyelesaian upaya kesehatan masyarakat dengan perubahan sosial dalam penanggulangan Covid 19 ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia oleh karenanya diminta kepada pemda kiranya mempercepat penyelesaian target vaksinasi sesuai dengan target di daerah masing-masing.

“Tentang minimal 8% penggunaan Dana Desa untuk keperluan pencegahan Covid-19, salah satu contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh desa untuk mengelola dana tersebut adalah dengan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.

Pada kesempatan Rakor ini, dilakukan pula laporan langsung dari sampel desa penanganan Covid-19, tepatnya di Desa Cipanas, Cianjur Jawa Barat sebagai contoh keberhasilan yang bisa ditiru desa-desa di wilayah Indonesia Timur. Di desa tersebut, Ditjen Bina Pemdes menurunkan tim monitoring palaksanaan PPKM dengan mengunjungi posko desa di Desa Cipanas dan berdialog melalui siaran langsung sehingga pada saat ini desa tersebut masuk dalam kategori level 1. Kepala Desa Cipanas menyampaikan bahwa keberhasilan itu salah satunya karena pemerintah desa sudah memfasilitasi dan mendukung kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan membangun Posko PPKM tingkat desa.