Rombongan Camat dan Lurah se Kota Denpasar Audiensi dengan Direktur Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
JURNAL BINA PEMDES â–¡ Camat dan Lurah se Kota Denpasar, Bali, berkunjung ke Kantor Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 23 Mei 2017. Turut mengawal kunjungan para camat dan Lurah ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Denpasar, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar dan Kabag. Rombongan diterima oleh Dr. Eko Prasetyanto Purnomo S.Si, M.Si, MA Direktur Evaluasi Perkembangan Desa mewakili Dirjen Bina Pemdes yang tidak berada di tempat.
Disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, bahwa audiensi atau kunjungan ini terkait dengan terbitnya Permendagri No 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan Permendagri No 12/2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan. Kota Denpasar secara administratif terdiri 43 desa dan kelurahan. Desa jumlahnya 27 dan kelurahan jumlahnya 16. “Oleh karenanya hari ini ada dua rombongan yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok camat dan kepala desa atau perbekel dan kelompok camat dan lurah yang berkumpul di ruang ini”, jelas Asisten.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan sedang memberikan arahan
“Ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan kepada Pak Direktur, terkait dengan terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dulu lurah ini menjadi perangkat daerah. Namun kini dengan terbitnya UU No 23/2014 lurah menjadi perangkat kecamatan. Tentu saja perubahan UU ini berimplikasi terhadap tugas mereka. Bagaimana mereka harus mensikapinya tentu diperlukan sebuah cara pandang yang sama”, lanjut Asisten memohon Direktur berkenan memberikan arahan-arahan.
Selanjutnya tidak kalah menariknya jelas Asisten, bahwa telah terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan perangkat, terlebih pada wilayah-wilayah kelurahan yang berdekatan dengan desa. Sebagaimana kita ketahui desa kini banyak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat, padahal dari sisi fungsi tidak jauh berbeda. Kesenjangan ini sering menimbulkan kecemburuan social.
Menanggapi persoalan di lapangan tersebut, Direktur Eko menjelaskan bahwa antara desa dan kota memang tipis bedanya. Tapi keduanya sama-sama berhadapaan langsung dan melayani masyarakat. Kalau desa sudah ada UU Desa. Sekarang bagaimana dengan kelurahan ?
“Dalam UU 32/2004, Pasal 120, jelas yang namanya kelurahan adalah perangkat daerah, dan sekarang UU 23/2014 mengatur bahwa kelurahan adalah perangkat kecamatan. Semua itu tentu ada sisi positifnya. Bagaimana mekanismenya agar tidak menganggu perkembangan kelurahan maka penyempurnaan PP 73/2005 harus dilakukan. Kemudian bagaimana kelurahan maju dan tidak tertinggal dari desa, ini yang sedang menjadi pembicaraan untuk meningkatkan Dana Kelurahan” jelas Dr. Eko mengawali arahannya.
“Dari sisi evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, kita kekurangan data, termasuk kota Denpasar. Demkiian pula dengan profil desa dan kel. Masih banyak desa dan kelurahan yang masih pada status swadaya, tetapi setelah dicek, ternyata bukan karena wilayahnya yang belum beranjak ke kategori yang lebih maju, tetapi karena data belum dimasukkan. Di sinilah perlunya meningkatkan pengelolaan data. Sehingga jangan sampai pengelolaan data hanya diserahkan kepada operator” ungkap Dr. Eko lebih lanjut.
Dalam diskusi tersebut juga disinggung masalah desa adat, profile desa dan lomba desa. Pendampingan berjenjang oleh pemerintah daerah menjadi penting sekaligus kunci meraih keberhasilan dalam mengantarkan desa dan kelurahan meraih juara. Audiensi berakhir pada pukul 12.15 WIB diakhiri dengan berfoto bersama (Agt)