Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. Pada kesempatan pertama, kegiatan diselengarakan pada tanggal 18 Februari 2020 bertempat di Holy Stadium Kompleks Grand Mariana Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Dalam pengarahannya, Menteri Dalam Negeri menitipkan pesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-Iangkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, Pertama, segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa Tahap Pertama, Kedua, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran. Lebih lanjut dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa Kebijakan ini menjadikan peran Pemerintah Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa, dan Ketiga adalah pemantapan pembinaan dan pengawasan ke Desa khususnya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota untuk pengawasan pengelolaan keuangan Desa khususnya Dana Desa, termasuk peran Camat, dan Keempat, tertib dalam penyampaian laporan Dana Desa dan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa, “ungkapnya.
Secara khusus kepada Pemerintah Desa, Pembina Kementerian Dalam Negeri ini juga menyampaikan penekanan agar Dana Desa dipergunakan sebaik-baiknya, yaitu sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan, fokus pada sektor produktif dan diutamakan melalui program Padat Karya Tunai serta Kepala Desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana aturan yang berlaku “tandasnya. Dalam waktu yang sama, kegiatan juga diselenggarakan di 8 Provinsi lainnya yang dihadiri oleh Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Desa dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik. Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dalam 3 (tiga) tahap di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi, dengan pembagian sebagai berikut:
- Tahap I, diselenggarakan pada 9 Provinsi yaitu: Provinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat;
- Tahap II, diselenggarakan pada 7 Provinsi yaitu: Provinsi Papua, Sulawesi Barat, DI.Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara dan Riau;
- Sedangkan Tahap III, diselenggarakan di 17 Provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawat Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara (sumber: press release Bina Pemerintahan Desa Kemendagri).