blog image
Created by : admin - 2020-03-06 10:11:14

Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang diselengarakan pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung. Menteri Dalam Negeri yang saat itu diwakili oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 menegaskan, bahwa dana desa dipercepat untuk penyaluran sektor-sektor ekonomi produktif, sektor padat karya, Ekonomi Desa, Pertanian, Pembuatan Perikanan Peternakan di Desa dan lainnya yang dapat di hasilkan dari internal Desa.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menekankan, agar para kades mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan dana desa dari awal harus benar, bersih, dan tuntas dalam mengerjakan apa yang menjadi kewenangan kepala desa," ujarnya. Rapat Kerja yang diselenggarakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (18/2/2020) itu, turut dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Drs. Hamdani, MM., M.Si.,Ak), Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Apep Fajar Kurniawan), Irjen Kementerian Dalam Negeri (Ndang Basuni), Anggota DPD RI asal Babel (Drs. H.A. Hudarni Rani, S.H), dan Pejabat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Babel, para Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Abdul Fatah mengatakan dengan adanya percepatan alokasi dana desa agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan program dan dan kegiatan yang telah ditentukan. "Saya meminta kepala desa untuk memanfaatkan dana desa ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakatnya," katanya. Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, dengan adanya dana desa yang telah dialokasikan untuk Babel, maka diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan dan Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana desa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  selama 5 tahun ini, yaitu sebesar 1.131.464.065 .797,” ungkapnya.