Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi terkait adanya rencana Apel Pemerintahan Desa Se-Indonesia dan Penyematan Gelar Bapak Pembangunan Kepada Presiden Jokowi oleh Bakornas Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kumpulan beberapa Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo tang didampingi juga oleh Deputi I Poldagri Kemenkopolhukam Wawan Kustiawan dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menegaskan bahwa acara tersebut bukan merupakan inisiatif Pemerintah, namun murni inisiatif dari Bakornas Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kumpulan beberapa Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal tersebut, disampaikan pada konperensi persnya di kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, selasa (19/3/2019).
“ Jadi menangapi dan menyikapi adanya Surat Edaran dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa kepada seluruh kepala desa yang akan melaksanakan acara Apel Pemerintahan Desa itu semua adalah merupakan inisiatif, ide, gagasan original dari mereka. Jadi dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkopolhukam tidak ada keikutsertaannya, itu inisiatif, ingin mengadakan pertemuan, dan pertemuan itu karena ada biayanya mereka yang menetapkan sendiri dan atas inisiatif sendiri”, tegas Hadi.
Oleh karena itulah menurut Sekjen Kemendagri, Kemendagri perlu melakukan klarifikasi terkait dengan adanya rencana Apel Pemerintahan Desa yang digagas oleh Bakornas Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa itu sebetulnya juga merupakan ide yang sangat bagus karena mereka menyatukan dari semua komponen-komponen Asosiasi Desa yang ada di Indonesia. Dan sebetulnya ide gagasan ini adalah memang berangkat dari niat mereka sendiri. “ Dan karena itulah, Pemerintah juga tentunya akan mengkaji terkait dengan usulan adanya acara tersebut”, ujar Hadi.
Pada Kesempatan yang sama Deputi I Bidang Politik dalam Negeri Kemenkopolhukam Wawan Kustiawan mengklarifikasi juga bahwa tidak ada arahan terkait masalah keuangan dan sebagainya dan juga menyesalkan ada hal tersebut, seolah-olah didorong oleh Kemendagri.
“pada intinya jika niatnya bagus dan sebagainya kami akan mendorong, namun ada masalah-masalah keuangan dan sebagainya kami juga menyesalkan ada hal tersebut, seolah-olah didorong oleh Kemendagri, apalagi kita sama sekali tidak memberikan masukan seperti itu” katanya.
Di akhir konperensi pers, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menegaskan kembali bahwa selaku Dirjen Bina Pemerintahan Desa tugasnya antara lain melaksanakan tata kelola pemerintahan desa. Dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dalam mengundang para kepala desa tentu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di mana beberapa menteri terkait dengan pembinaan desa memberikan arahan kebijakan tata kelola pemerintahan desa.
“ Kalau juga ada hal yang dilakukan oleh Bakornas Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berencana akan menggelar Apel Pemerintahan Desa Se-Indonesia, prinsip sepanjang tidak melanggar undang – undang dan tidak bertentangan dengan hal-hal yang berbau politik bisa dilaksanakan, namun demikian ada catatan-catatan yang krusial maka Mendagri mengamatkan kepada kami semua untuk melakukan evaluasi kembali”, pungkasnya.
Puspen Kemendagri
sumber : kemendagri.go.id