blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa 2015, di sebuah hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, Rakornas ini digagas demi meningkatkan SDM para aparatur desa, terkait pengelolaan anggaran dan penataan administrasi.

Lingkup pengembangan kapasitas aparatur desa ini, lanjut Yuswandi, mencakup seluruh pemerintahan desa secara nasional, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak.

"Melalui Rakornas ini, kami bertujuan mengembangkan kapasitas aparatur desa, baik itu terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maupun di dalam penataan-penataan administrasi desa ke depan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujar Yuswandi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

"Penyelenggaraannya secara nasional, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, yang nantinya akan betul-betul menggaet seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya," katanya menambahkan.

Yuswandi mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program, yang diharapkan mampu menjadi bimbingan bagi para aparatur pemerintahan di desa, dalam mengembangkan kapasitasnya guna melaksanakan agenda pembangunan.

Namun, dia tak menyangkal jika dalam program yang pertama kali diterapkan oleh Kemendagri ini terdapat sejumlah hambatan terkait pemerataan sosialisasi.

"Karena ini baru dimulai, maka dalam pelaksanaan perintah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini, kita tentu sudah menyiapkan regulasi-regulasi, yang menjadi guidance bagi teman-teman di desa untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan desa," ujar Yuswandi.

"Saya kira, hambatan utamanya adalah pengembangan kapasitas sebagai sesuatu yang baru, yang perlu kita sosialisasikan dengan baik, sehingga betul-betul dapat on the track bagi teman-teman desa. Hal itu diperlukan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan desa," pungkasnya.

sumber : www.merdeka.com

Berita terkait: 


Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi Tumenggung memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (29/7). Rakornas tersebut bertujuan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan pusat agar membangun pemerintahan di desa yang transparan, akuntabel dan melayani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



Kemendagri Gelar Rakornas Bina Pemerintahan Desa Tahun 2015


Rakornas tersebut diikuti oleh 33 provinsi seluruh Indonesia dan dilaksanakan dikawasan Pecenongan,Jakarta Pusat,Rabu (29/7/2015). 

"Rakornas ini dimaksudkan dalam rangka membangun Pemerintahan Desa yang transparan,akuntable dan melayani," ungkap Nata Irawan selaku Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

"Seluruh sistem tata kelola keuangan dan aset ini wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, karena hanya melalui kepatuhan, terdapat jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan aset akan memberikan manfaat bagi pembangunan masyarakat desa," lanjut Nata Irawan. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 telah menggariskan tentang tata kelola keuangan desa, yaitu sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan desa, cara penggunaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan pendapatan desa serta pemanfaatan aset desa. (Utw)




Sekjen Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Yuswandi Tumenggung memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (29/7). Rakornas tersebut bertujuan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan pusat agar membangun pemerintahan di desa yang transparan, akuntabel dan melayani. (antarafoto/hafidz mubarak)